Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap Guru Ngaji di Gunungkidul yang Cabuli 8 Muridnya

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Guru ngaji di Gunungkidul, Yogyakarta, berinisial S (31) ditangkap karena diduga mencabuli sejumlah muridnya selama tiga tahun terakhir.
  • Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan polisi dari orangtua empat murid ngaji pelaku, meskipun S mengakui korban berjumlah delapan orang.
  • Saat diperiksa, S mengaku aksinya ini telah ia lakukan selama tiga tahun terakhir dan motifnya adalah karena terdorong rasa penasaran. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.

Gunungkidul, IDN Times - Guru ngaji di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial S (31), ditangkap kepolisian setempat lantaran diduga telah mencabuli sejumlah muridnya. Pelaku yang sudah beristri ini bahkan disebut telah melakukan aksi bejatnya ini selama sekitar tiga tahun terakhir.

1. Korban delapan orang, salah satu cerita ke ortu

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza, menuturkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2024 lalu setelah beberapa kesempatan sebelumnya diperiksa selaku saksi.

Penetapan status tersangka ini tak lepas dari laporan polisi terkait dugaan pencabulan yang dibuat oleh orangtua empat murid ngaji pelaku. Meskipun S sendiri mengakui bahwa korbannya berjumlah delapan orang.

"Dari pemeriksaan, (korbannya) ada delapan orang," kata Mirza, Rabu (11/9/2024).

Adapun kasus ini terungkap setelah pada Juni 2024 lalu beredar kabar anak-anak yang belajar mengaji di kediaman S, di Saptosari, Gunungkidul justru dicabuli oleh sang oknum guru ngaji.

Mengetahui informasi itu, para orang tua korban mengecek dengan menanyakan langsung kepada anak masing-masing.

"Orangtua (salah seorang) korban menanyakan langsung kepada korban, selain mengaji apa yang dilakukan di kediaman S, anak korban menjawab dicabuli," kata Mirza.

2. Aksi cabul sudah tiga tahun

Ilustrasi kekerasan seksual. (freepik.com)

Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, S melakukan aksinya saat murid-muridnya belajar mengaji di rumah pelaku. Bahkan, salah seorang korban mengaku dicabuli pelaku saat di sekitar mereka ada murid-murid lainnya.

"Dari pengakuan korban, (saat kejadian) ada temannya tapi temannya tidak memperhatikan," kata Mirza.

Saat diperiksa, S pun mengaku aksinya ini telah ia lakukan selama tiga tahun terakhir. "Modusnya mengajar mengaji terus itu (melakukan tindak cabul)," sambung dia.

3. Didorong rasa penasaran

ilustrasi kekerasan (pixabay.com/RosZie)

Mirza turut mengungkap motif pelaku dalam melakukan aksinya yakni karena terdorong rasa penasaran. "Pengakuannya karena penasaran saja, bukan tidak puas layanan istri atau lainnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mirza memastikan saat ini para korban dari perbuatan S dalam kondisi baik dan bisa beraktivitas normal. Sedangkan kasus S kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul awal September lalu.

Atas perbuatannya, lanjut Mirza, tersangka disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us