Yogyakarta, IDN Times – Polemik pembayaran royalti musik yang diputar di ruang publik, seperti kafe, restoran, hingga pusat perbelanjaan tengah menjadi perbincangan hangat. Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Trisno Raharjo, menegaskan bahwa persoalan royalti musik bukanlah hal baru.
Menurutnya, perdebatan ini sudah berlangsung lama dan berulang kali menjadi sorotan. Ia juga memberikan alternatif agar musik tetap bisa diputar tanpa kewajiban membayar royalti.