Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PHK Massal, Pakar UGM Minta Permendag Impor Dikaji Ulang

ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Ada 80 ribu pekerja di-PHK sepanjang 2024, naik dari 60 ribu tahun sebelumnya
  • Kenaikan PHK dipengaruhi oleh pelemahan ekonomi global dan derasnya produk impor
  • PHK dapat memicu masalah sosial, perlu respons serius pemerintah dan perlindungan hukum bagi pekerja

Yogyakarta, IDN Times - Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM, Dr. Hempri Suyatna, menyoroti banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia pada tahun 2024. Ia pun meminta pemerintah serius menangani masalah ini.

 

1. Impor tak terkontrol bikin industri lokal terpukul

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Hempri menjelaskan kenaikan jumlah pekerja yang terkena PHK dipengaruhi oleh pelemahan ekonomi global dan derasnya produk impor. “Saya kira ini dampak dari kondisi perekonomian global yang melemah dan derasnya produk impor masuk ke Indonesia,” kata Hempri, Selasa (24/12/2024) dilansir laman resmi UGM.

Ia menilai, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diduga memicu lonjakan produk impor yang melemahkan industri lokal. Kebijakan impor tanpa kontrol ketat memperburuk situasi, membuat banyak perusahaan lokal terpukul. “Industri paling terdampak adalah industri padat karya, khususnya industri alas kaki,” tambahnya.

2. PHK dapat memicu beragam masalah baru

ilustrasi PHK (pexels.com/ANTONI SHKRABA production)

Menurut Hempri, kebijakan perusahaan melakukan PHK sering kali dianggap sebagai langkah efisiensi operasional. Namun, meningkatnya data korban PHK perlu diwaspadai. Ia menilai PHK tidak hanya menghilangkan pekerjaan, tetapi juga memengaruhi psikologis pekerja.

Lebih jauh, PHK juga dapat memicu masalah sosial seperti meningkatnya kemiskinan, ketidakstabilan sosial, dan penurunan pertumbuhan ekonomi. "Hal Ini menjadi dampak yang tentunya harus segera direspons oleh pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, Hempri turut menekankan pentingnya pekerja memahami hak-hak mereka secara hukum agar tidak dirugikan dalam situasi seperti ini.

3. Perlu respons serius dari pemerintah

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hempri berharap masalah PHK mendapat respons serius agar tidak berlarut-larut. Ia mengusulkan kajian ulang terhadap Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai salah satu solusi. Selain itu, perlu penguatan sektor UMKM dan informal agar bisa menjadi alternatif bagi mereka yang terdampak PHK. Informasi pasar kerja juga harus diperluas.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menunjukkan, sekitar 80 ribu orang terkena PHK sepanjang 2024, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 60 ribu orang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us