Sejumlah barang bukti yang diamankan dari kasus kekerasan Daycare Little Aresha. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, polisi telah menetapkan 13 tersangka. Mereka terdiri dari ketua yayasan DK, kepala sekolah AP, serta sejumlah pengasuh berinisial FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Jumlah anak yang diduga menjadi korban disebut melebihi 100 orang.
Dari hasil penyidikan sementara, DK dan AP diduga mengarahkan para pengasuh untuk memperlakukan anak secara tidak manusiawi, termasuk mengikat tangan dan kaki anak sejak pagi hingga dijemput orang tua.
Polisi menyebut tindakan tersebut diduga bukan dilakukan sebagai bentuk hukuman, melainkan berkaitan dengan keterbatasan jumlah tenaga pengasuh. Dalam satu sif, hanya ada sekitar dua hingga empat pengasuh yang menangani sedikitnya 20 anak.
Penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal korporasi, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, maupun Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan diskriminasi terhadap anak, pelibatan anak dalam situasi salah perlakuan, penelantaran, hingga kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman dalam kasus ini berkisar lima sampai delapan tahun penjara.