Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi calon peserta didik SMA/SMK. Adapun jalur yang disediakan meliputi 4 jalur, jalur zonasi, prestasi, perpindahan tugas orangtua serta afirmasi.
Didik Wardaya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY menjelaskan, untuk peruntukan jalur prestasi antara SMK dengan SMA ada sedikit perbedaan. Jika SMK jalur prestasi bisa digunakan oleh anak yang ada di zona satu dan dua, untuk SMA jalur prestasi hanya diperuntukkan bagi siswa di luar zona satu.
"Jadi (jalur prestasi SMA) khusus yang dari luar (zona satu)," ungkapnya pada Senin (4/5).
