Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Jogja Keluarkan Larangan, Maxride Tegaskan Operasional Sesuai Aturan

Jumpa pers  PT Max Auto Indonesia, di Yogyakarta, Rabu (19/11/2025). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Jumpa pers PT Max Auto Indonesia, di Yogyakarta, Rabu (19/11/2025). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Intinya sih...
  • PT Max Auto Indonesia menuntut aturan yang adil terkait larangan operasional kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum di Yogyakarta.
  • Maxride membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat dan memberikan manfaat finansial, dengan 400 lebih driver dan rata-rata pendapatan Rp3,9 juta per bulan.
  • Wali Kota Yogyakarta menerbitkan aturan larangan operasional kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang umum di wilayahnya untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times – PT Max Auto Indonesia sebagai penyelenggara operasional bajaj daring Maxride menjawab Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta terkait larangan operasional kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum. Pihak PT Max Auto Indonesia menyebut telah melakukan operasional sesuai aturan yang ada.

Government Relations PT Max Auto Indonesia, Budi Dirgantoro, mengatakan operasional Maxride mengacu aturan dari Kementerian Perhubungan. “Sejak tahun 2017, dengan terbitnya Permenhub 108, 118, 117,  dan 12, kendaraan berplat hitam diperbolehkan mengangkut penumpang melalui layanan aplikasi online,” kata Budi, saat konferensi pers di Yogyakarta, Rabu (19/11/2025).

Budi mengatakan terkait perizinan, pihaknya menggunakan dasar regulasi yang sama dengan transportasi online lainnya. “Tidak ada perbedaan. Jika ke depan Yogyakarta menerbitkan aturan khusus terkait perizinan transportasi online, kami siap mengikuti,” tegas Budi.

1. Minta aturan yang adil

Government Relations PT Max Auto Indonesia, Budi Dirgantoro. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Government Relations PT Max Auto Indonesia, Budi Dirgantoro. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Budi mengatakan pihak PT Max Auto Indonesia membuka ruang diskusi dengan Pemerintah Daerah. Budi mengungkapkan meski akan mengikuti aturan yang diberlakukan nantinya, namun pihaknya berharap juga ada keadilan. 

“Jika ada pengaturan, semua moda harus diatur. Bukan hanya kami. Sebab kami mematuhi regulasi nasional yang sama dengan transportasi online lain. Jika ingin menertibkan, kami siap, tapi pengaturannya harus adil,” kata Budi.

Regional Manager Central Java PT Max Auto Indonesia, Bayu Subolah, menambahkan bahwa Maxride juga telah mendapat izin dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupa Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). “Maxride merupakan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi yang sudah mendapatkan izin penyelenggaraan sistem elektronik,” ujar Bayu.

Bayu menyebut seluruh unit kendaraan yang beroperasi juga legal. Kendaraan dari pabrikan yang telah mengantongi kelayakan jalan, dibuktikan dengan adanya surat-surat kendaraan bermotor. “Kendaraan kami pelat hitam dengan surat-surat lengkap, karena milik pribadi. Kami punya PSE, taat pajak, dan berpegang pada PM 12 tentang keselamatan ojek online,” ucap Bayu.

2. Manfaat untuk masyarakat

Regional Manager Central Java PT Max Auto Indonesia, Bayu Subolah. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).
Regional Manager Central Java PT Max Auto Indonesia, Bayu Subolah. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Bayu juga merasa senang pihaknya mendapat banyak dukungan dari masyarakat, setelah isu pelarangan muncul. “Kami mendapat respons positif dari netizen yang mendukung keberadaan kami. Banyak yang kontra atas terbitnya SE tersebut,” kata Bayu.

Menurut Bayu, hadirnya Bajaj Max Auto membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Saat ini untuk wilayah DIY sudah ada 400 lebih driver Maxride. Rata-rata pendapatan mereka perbulan mencapai Rp3,9 juta per bulan. Persentase penambahan income setiap bulan 20 persen. 

Salah satu driver, Handoko mengatakan merasakan manfaat hadirnya transportasi roda tiga itu. Kini ia mendapatkan sumber penghasilan baru melalui ekosistem Bajaj Max Auto. “Yang penting rajin, bisa dapat Rp200.000–Rp500.000 per hari,” kata pria yang dulunya merupakan tukang becak motor itu.

Dampak positif ini tidak hanya dirasakan oleh driver, namun juga para pemilik kendaraan atau yang disebut Juragan. “Ternyata bagus, jalan terus. Sekarang sudah enam unit, dan rencananya tambah lagi. Yang saya senang, para driver saya rata-rata mantan pekerja yang dulu kesulitan cari kerja karena sudah tua, sekarang mereka bisa hidup setelah menjadi driver bajaj,” ujar Juragan Asal Jogja, Gandhi.

3. Larangan kendaran roda tiga untuk angkutan penumpang

Ilustrasi Maxride. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Ilustrasi Maxride. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menerbitkan aturan larangan operasional kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan umum di wilayahnya. Aturan tertuang melalui terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 tentang Larangan Operasional Kendaraan Bermotor Roda Tiga Sebagai Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kota Yogyakarta. SE diteken Hasto pada 31 Oktober 2025. 

SE ini menindaklanjuti Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor B/500.11.25.1/3869/09 tanggal 29 September 2025 tentang Arahan Kendaraan Bermotor Roda Tiga Disebutkan dalam SE itu bahwa maksud dari kebijakan ini adalah demi meningkatkan kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, perlindungan kendaraan tradisional. Selain itu, lanjut SE itu, mendukung penataan transportasi publik yang terintegrasi, massal dan ramah lingkungan.

"Maka dengan ini Pemerintah Kota Yogyakarta melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang umum di Wilayah Kota Yogyakarta," tulis surat tersebut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Driver Ojol Jogja Bergerak ke Jakarta, Suarakan Kesejahteraan

19 Nov 2025, 19:31 WIBNews