Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Kekerasan Seksual di SLB Yogyakarta, Disdikpora DIY Bentuk Tim

Dugaan Kekerasan Seksual di SLB Yogyakarta, Disdikpora DIY Bentuk Tim
ilustrasi kekerasan seksual (pixabay.com/RosZie)
Intinya Sih
  • Disdikpora DIY membentuk tim pemeriksa untuk menangani dugaan kekerasan seksual di salah satu SLB Yogyakarta, dengan terduga pelaku seorang guru ASN yang telah dibebastugaskan sementara.
  • Klarifikasi awal menunjukkan satu korban siswi berkebutuhan khusus, dan pendampingan psikologis telah diberikan melalui koordinasi antara sekolah serta orang tua untuk mendukung pemulihan korban.
  • Proses hukum diserahkan kepada orang tua korban, sementara Disdikpora DIY fokus pada penanganan internal sesuai aturan ASN dan memastikan sekolah tetap menjadi ruang aman bagi siswa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY menegaskan penanganan serius atas dugaan kekerasan seksual di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Yogyakarta. Terduga pelaku merupakan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, Disdikpora DIY sedang mengumpulkan dan mendalami data dengan membentuk tim pemeriksa agar langkah yang diambil sesuai ketentuan.

1. Terduga pelaku dibebastugaskan

Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari kepala sekolah dan melakukan klarifikasi awal kepada terduga pelaku. Sebagai upaya awal, guru tersebut dibebastugaskan sementara dari kegiatan mengajar untuk mencegah kontak langsung dengan siswa selama proses pemeriksaan berjalan.

“Yang bersangkutan sudah kami klarifikasi awal. Namun prosesnya belum selesai, sehingga kami masih melakukan pendalaman secara detail agar tidak keliru dalam mengambil keputusan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026), dilansir laman resmi Pemda DIY.

Ia menyampaikan, pembebastugasan itu dilakukan sementara sebagai bagian dari mekanisme pemeriksaan internal. Disdikpora DIY selanjutnya membentuk tim untuk menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan menjadi dasar penentuan kebijakan maupun sanksi berikutnya.

“Kepala sekolah sudah melapor ke Disdikpora untuk mendalami data yang ada. Setelah itu kami membentuk tim untuk menyusun LHP. Proses ini kami targetkan rampung paling tidak dalam waktu satu pekan,” ucapnya.

2. Temuan awal, korban 1 orang

Ilustrasi Kekerasan Seksual (Pexels.com/@Josie Stephens)
Ilustrasi Kekerasan Seksual (Pexels.com/@Josie Stephens)

Hasil klarifikasi awal menunjukkan korban yang terdata sementara berjumlah satu siswi. Meski demikian, Disdikpora DIY tetap melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif. Soal kondisi korban, pendampingan psikologis disebut telah diberikan melalui koordinasi sekolah dan orang tua.

"Langkah ini dilakukan untuk mendukung pemulihan mental dan emosional korban, mengingat yang bersangkutan merupakan siswa berkebutuhan khusus. Pendampingan psikologis sudah dikoordinasikan. Kepala sekolah juga telah berpesan kepada orang tua agar anak mendapat pendampingan yang sesuai,” imbuh Suhirman.

Terkait sanksi, Suhirman menyatakan keputusan akan ditetapkan setelah pemeriksaan selesai dan mengacu pada aturan disiplin ASN, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Sanksi tergantung hasil temuan. Kami harus mengacu pada regulasi yang ada agar tidak salah mengambil kebijakan karena informasi yang digali belum lengkap,” tegasnya.

3. Proses hukum jadi kewenangan orangtua korban

Terkait kemungkinan proses hukum, Disdikpora DIY menyebut pelaporan ke kepolisian sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan orang tua korban. Adapun Disdikpora DIY akan menangani kasus ini sesuai ranah pendidikan dan kepegawaian yang menjadi kewenangannya.

Pemda DIY menaruh perhatian serius pada kasus tersebut sebagai upaya memperkuat pengawasan dan memastikan sekolah berfungsi sebagai ruang aman bagi seluruh peserta didik, terutama anak berkebutuhan khusus yang lebih rentan. “Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak-anak tanpa pengecualian,” pungkas Suhirman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More