Guru SLB di Yogyakarta Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinonjobkan

- Guru SLB berinisial IM di Yogyakarta dinonjobkan dari kegiatan belajar mengajar setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya dan mengakui perbuatannya kepada kepala sekolah.
- Disdikpora DIY membentuk tim pemeriksa, sementara IM akan dipindahtugaskan atau ditarik ke dinas terkait selama proses penyelidikan berlangsung untuk menjaga kondusivitas sekolah.
- Pemerintah daerah bersama KPAI memberikan pendampingan bagi korban, sedangkan sanksi terhadap IM akan ditetapkan sesuai hasil pemeriksaan dan aturan disiplin ASN yang berlaku.
Yogyakarta, IDN Times - Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Yogyakarta yang diduga melecehkan siswinya tidak lagi diikutsertakan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM).
Guru PNS berinisial IM, rencananya bakal dipindahtugaskan atau ditarik ke Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
1. Telah mengaku ke kepala sekolah
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman menuturkan, pihaknya membentuk tim untuk mengusut lebih dalam perkara ini. Saat ini IM mengakui perbuatannya saat diperiksa secara internal oleh kepala sekolah.
"Kalau garis besar seperti yang diberitakan juga mengakui ya, tapi detailnya kan ada secara pemeriksaan. Mengakui (perbuatan) ke kepala sekolah," ujar Suhirman saat ditemui di kantornya, Jumat (20/2/2026).
2. Tak boleh mengajar lagi dan dinonjobkan
Suhirman menambahkan untuk menjaga kondusivitas di lingkungan sekolah, IM ini tak lagi dilibatkan dalam kegiatan belajar mengajar.
Menurut Suhirman, IM rencananya dikenakan non job selama proses pemeriksaan. "Surat tugas dulu belum sampai ke SK, dari surat tugas itu pindah untuk pelaksanaan biar lancar," ucap Suhirman.
3. Pemda dan KPAI beri pendampingan korban

IM yang berstatus PNS mulai mengajar di sekolah korban sejak 2023. Ia sebelumnya bertugas di sebuah SLB swasta.
Perihal sanksi terhadap terduga pelaku, Suhirman menegaskan keputusan akan diambil mengacu hasil pemeriksaan lengkap dan regulasi disiplin ASN, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sembari menyiapkan segala sesuatunya untuk proses pemeriksaan IM, Suhirman memastikan pihaknya juga memberikan pendampingan bagi korban.
"Kita sudah koordinasi dengan KPAI supaya ada pendampingan, dan itu kan juga harus ada kesepakatan dari keluarga juga kan," kata Suhirman.
Sebelumnya, IM dilaporkan ke Mapolresta Yogyakarta terkait dugaan tindak pelecehan seksual atau cabul terhadap korban, pada Jumat (20/2/2026) pagi.
Kuasa hukum korban menyebut tindakan IM dilakukan oleh pelaku beberapa kali pada November-Desember 2025. Dugaan sementara, aksi pelaku dilancarkan saat di dalam dan luar ruangan kelas.

















