Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga Dilarang Ngabuburit di Jalur Rel KA, Daop 6: Bukan Tempat Bermain

Warga Dilarang Ngabuburit di Jalur Rel KA, Daop 6: Bukan Tempat Bermain
KAI Daop 6 imbau agar masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan larangan aktivitas di jalur rel, termasuk ngabuburit, karena berisiko tinggi dan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
  • Untuk mencegah pelanggaran, KAI melakukan sosialisasi ke sekolah dan komunitas serta memperkuat patroli keamanan selama masa angkutan Lebaran 2026.
  • Masyarakat diminta proaktif melapor jika menemukan aktivitas berbahaya di sekitar rel demi menjaga keselamatan bersama dalam operasional kereta api.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Yogyakarta, IDN Times – KAI Daop 6 Yogyakarta meminta masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan. Aktivitas di jalur rel sangat berbahaya dan melanggar peraturan perundang-undangan, serta dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. 

“KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang kereta api serta tidak beraktivitas di sekitar kalur KA. Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalur KA dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogykarta, Feni Novida Saragih, Jumat (20/2/2026).

1. Ingatkan agar tidak bermain di sekitar jalur rel

KAI Daop 6 imbau agar masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. (Dok. Istimewa)
KAI Daop 6 imbau agar masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. (Dok. Istimewa)

Feni menyampaikan saat ini masih ada warga yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. “KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian,” ujar Feni. 

Lebih lanjut Feni menambahkan, bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. 

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yaitu pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15 juta.

2. Sosialisasi dan perkuat patroli

Ilustrasi kereta api. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi kereta api. (Dok. Istimewa)

Feni mengatakan sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 6 Yogyakarta melakukan sosialisasi termasuk mengunjungi sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api.

Di masa angkutan Lebaran 2026, KAI memperkuat pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai langkah, seperti inspeksi rutin serta pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan operasional berjalan aman dan tertib.

3. Masyarakat diharapkan proaktif

Kereta api. (Dok. Istimewa)
Kereta api. (Dok. Istimewa)

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada petugas KAI atau pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel, sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.

“Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama," pungkas Feni.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More