Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul melarang menyalakan petasan saat malam tahun baru. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menegaskan, Pemkab Bantul memiliki Perda No 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat, yang didalamnya terdapat larangan untuk menjual, membeli, membunyikan, mendistribusikan petasan demi keamanan dan keselamatan bersama.
"Oleh karena petasan dilarang. Perda itu cerminan dari kehendak semua, kehendak masyarakat Bantul," katanya, Selasa (17/12/2024).