Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pemkab Bantul Larang Nyalakan Petasan Saat Malam Tahun Baru

Ilustrasi petasan (pixabay.com/Trevor205)
Intinya sih...
- Pemerintah Kabupaten Bantul melarang petasan saat malam tahun baru berdasarkan Perda No 4 Tahun 2018.
- Larangan tersebut demi keamanan dan keselamatan masyarakat, karena petasan telah menyebabkan banyak kecelakaan.
- Meskipun petasan dilarang, Pemkab Bantul memperbolehkan menyalakan kembang api di objek wisata seperti Pantai Parangtritis.
Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul melarang menyalakan petasan saat malam tahun baru. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menegaskan, Pemkab Bantul memiliki Perda No 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat, yang didalamnya terdapat larangan untuk menjual, membeli, membunyikan, mendistribusikan petasan demi keamanan dan keselamatan bersama.
"Oleh karena petasan dilarang. Perda itu cerminan dari kehendak semua, kehendak masyarakat Bantul," katanya, Selasa (17/12/2024).
Editorial Team
EditorFebriana Sintasari
Follow Us