Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama DPRD DIY menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Selasa (4/8/2026). Salah satu poin yang disepakati ialah pelarangan perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR).
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Sri Muslimatun, mengatakan DPRD DIY menilai regulasi tersebut penting sehingga pembahasannya turut melibatkan konsultasi dengan Kementerian Pertanian RI.
"Usai mengumpulkan data dan menganalisa, Pansus menyepakati penambahan peraturan mengenai pelarangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan, yang meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan atau HPR lainnya. Pengaturan ini dimasukkan sebagai upaya preventif dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penularan penyakit zoonosis," katanya dilansir laman resmi Pemda DIY.
