Pemda DIY Tetapkan Perda Larangan Perdagangan Daging Anjing

Pemda dan DPRD DIY menyetujui Raperda keamanan pangan hewani yang melarang perdagangan hewan penular rabies untuk pangan, termasuk anjing, kucing, kera, kelelawar, dan musang.
Pansus mencatat laporan DMFI bahwa sekitar 126 anjing disembelih setiap hari di DIY; larangan disusun untuk mencegah rabies dan zoonosis serta melindungi masyarakat.
Perda akan diperkuat satgas dan Peraturan Gubernur maksimal enam bulan setelah penetapan, guna mengatur sanksi administratif, pengawasan rantai pangan hewani, serta edukasi dan koordinasi lintas sektor.
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama DPRD DIY menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Selasa (4/8/2026). Salah satu poin yang disepakati ialah pelarangan perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR).
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Sri Muslimatun, mengatakan DPRD DIY menilai regulasi tersebut penting sehingga pembahasannya turut melibatkan konsultasi dengan Kementerian Pertanian RI.
"Usai mengumpulkan data dan menganalisa, Pansus menyepakati penambahan peraturan mengenai pelarangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan, yang meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan atau HPR lainnya. Pengaturan ini dimasukkan sebagai upaya preventif dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penularan penyakit zoonosis," katanya dilansir laman resmi Pemda DIY.
126 ekor anjing dibunuh tiap hari untuk konsumsi
Sri Muslimatun, mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) terkait praktik penyembelihan anjing untuk konsumsi di DIY. Berdasarkan laporan tersebut, sekitar 126 ekor anjing dibunuh setiap hari.
"Karena itu, kita harus bertindak. Perlu ada aturan atau dasar hukum yang mengaturnya, sebab hewan anjing itu dapat menularkan penyakit rabies ke manusia. Selain itu, hewan anjing juga memang bukan hewan untuk dimakan," ujarnya.
Sri menambahkan, perda tersebut juga mengamanatkan Pemda DIY membentuk satuan tugas melalui Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana, termasuk mengatur sanksi administratif.
"Rencana aksi daerah Peraturan Gubernur tersebut agar ditetapkan paling lama 6 bulan sejak Perda ini ditetapkan. Kami berharap Pemda DIY memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan Perda ini, guna mendukung terciptanya DIY yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan, baik untuk masa kini maupun generasi yang akan datang," imbuhnya.
Perkuat pengawasan pangan berbasis hewani

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, membacakan pendapat akhir Gubernur DIY dalam Rapat Paripurna DPRD DIY. Ia mengatakan Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani memiliki nilai strategis sebagai dasar hukum penyelenggaraan sistem keamanan pangan asal hewan yang lebih kuat dan terukur, sekaligus memperkuat pengawasan pangan berbasis hewani dari hulu hingga hilir.
“Raperda ini penting karena pemenuhan hak masyarakat atas pangan yang aman, sehat, utuh, halal, dan bermutu merupakan salah satu tanggung jawab konstitusional Pemerintah Daerah. Dan Raperda ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat sebagai konsumen,” ungkap Sri Paduka.
Cegah penyakit zoonosis
Sri Paduka mengatakan meningkatnya mobilitas barang, perkembangan teknologi pangan, dan semakin kompleksnya rantai pasok pangan asal hewan menjadi tantangan dalam penyelenggaraan keamanan dan mutu pangan berbasis hewani. Selain itu, pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis juga menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Berbagai penyakit hewan yang berpotensi menular kepada manusia, memerlukan kewaspadaan dan penanganan yang terpadu melalui pendekatan One Health. Dengan demikian, deteksi dini, pengawasan, edukasi masyarakat, serta koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah,” terangnya.
Ia menambahkan, Pemda DIY meyakini penyelenggaraan keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani akan semakin kuat dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, hal itu diharapkan dapat melindungi kesehatan masyarakat, meningkatkan daya saing produk daerah, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.



















