Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemda DIY Pastikan Tak Serta Merta Setop Bansos Warga Salah Desil
ilustrasi penyerahan uang bansos (pexels.com/Defrino Maasy)
  • Pemda DIY mengakui banyak warga berpenghasilan rendah masuk desil tinggi DTSEN, seperti pengemudi betor Timbul yang berubah dari desil 1 menjadi desil 9.
  • Dinsos DIY sedang merumuskan skema agar keluarga dengan kenaikan desil yang tidak sesuai kondisi riil tetap menerima bansos, disertai verifikasi lapangan oleh pendamping PKH.
  • Warga dapat mengecek dan menyanggah data melalui situs atau aplikasi Cek Bansos, maupun kantor kelurahan; perubahan desil akan diverifikasi kembali berdasarkan kondisi faktual.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bantul, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan akan tetap mengupayakan warganya yang keluar dari desil penerima bantuan sosial (bansos) untuk memperoleh haknya. Dinas Sosial DIY dalam hal ini merespons kasus warga yang data desilnya meleset dari kondisi kenyataan, sehingga dikhawatirkan luput mendapatkan bantuan pemerintah.

Banyak warga salah desil

Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno tak menampik soal banyaknya warga dengan tingkat kesejahteraannya relatif rendah, tapi justru masuk ke dalam desil tinggi pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Ketika normal, (perubahan desil) itu nggak terlalu banyak. Kalau ini menurut saya kurang normal karena banyak sekali yang berubah," kata Suyarno belum lama ini.

Salah satu yang dicontohkan Suyarno adalah kasus Timbul, pengemudi becak motor alias betor di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Timbul yang merupakan warga Ngentakrejo, Lendah, Kulon Progo DIY itu bertanya-tanya mengapa ia bisa berada di desil 9. Sedangkan sebelumnya, ia cuma di desil 1 dan termasuk sebagai penerima manfaat bantuan pemerintah.

Mengacu Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026 tentang peringkat kesejahteraan dalam DTSEN, prioritas pemerintah untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah masyarakat yang tergolong ke dalam desil 1-4 kategori kesejahteraan rendah.

Pikirkan formulasi agar bansos tetap mengalir ke sasaran

Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos). (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagaimanapun, Suyarno memastikan bahwa Pemda DIY tidak akan serta merta menghentikan bantuan pemerintah bagi keluarga yang desilnya meleset ini.

"Secara internal sedang didiskusikan skema agar keluarga yang desilnya naik, namun kondisi riilnya belum berubah, tetap bisa menerima bansos," imbuh Suyarno.

Menurut Suyarno, skema atau formulasi lain masih dirumuskan agar masyarakat yang lompat desil ini tetap bisa merasakan bantuan pemerintah. Nantinya, verifikasi faktual di lapangan juga akan dilaksanakan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

"(Skema) itu yang sedang kami godok," tutur Suyarno.

Cek kelayakan penerimaan bansos

Suyarno melanjutkan, masyarakat sebenarnya juga mengupayakan perubahan pemeringkatan desil sesuai kondisi riil secara mandiri. Pertama, mereka harus memastikan kelayakan penerimaan bantuan bansos terlebih dahulu.

Caranya, bisa dengan mengakses situs web resmi https://cekbansos.kemensos.go.id atau via aplikasi Cek Bansos yang tersedia dan dapat diunduh dari Play Store atau App Store.

Setelah mendaftarkan akun, pengguna bisa melayangkan sanggahan langsung manakala terdaftar tidak layak, namun merasa berhak sebagai penerima bansos.

Cara lain adalah dengan mendatangi kantor kelurahan dan menyampaikan kepada operator SIKS-NG.

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, Endang Tri Wahyuningsih sementara itu juga sudah mengetahui permasalahan warga lompat desil ini, termasuk persoalan Timbul.

Endang menerangkan, DTSEN dalam proses pembentukannya bersumber dari berbagai data dan melibatkan banyak tahapan serta pihak. Kata dia, perubahan data desil masih memungkinkan jika berdasarkan hasil verifikasi didapati kondisi yang tidak sesuai dengan data sebelumnya.

"Apabila masyarakat menemukan perubahan desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hal tersebut dapat disampaikan melalui kanal yang telah disediakan untuk kemudian dilakukan verifikasi kembali. Dengan demikian, masyarakat yang berdasarkan kondisi faktual memang memenuhi kriteria dapat tetap memperoleh bantuan sesuai ketentuan," ungkap Endang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article