Seorang nenek bernama Lanjarsari (70) terancam kehilangan aset keluarga berupa dua bidang tanah miliknya di Maguwoharjo dan Wedomartani, Sleman, diduga digelapkan. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan para korban, Hengky mengatakan hubungan antara almarhum Komaridin dengan PW semula dibangun atas dasar kepercayaan dalam kerja sama usaha model tanam saham. Dari kerja sama ini, kata Hengky, ada proses peminjaman untuk sertifikat atas aset milik Komaridin.
Hengky mengungkapkan, terdapat dokumen pernyataan bertanggal 20 Januari 2011 yang ditandatangani PW. Dalam surat tersebut, PW menyatakan tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah bersertifikat hak milik di Maguwoharjo atas nama Komaridin tanpa izin pemilik.
"Ini suratnya sudah dibuat dan ditandatangani, di sini sudah menyatakan bahwa tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Bapak Komaridin tanpa seizin beliaunya," ungkap Hengky.
Selain itu, dalam surat yang sama juga disebutkan bahwa penggunaan tanah tersebut diperuntukkan bagi kepentingan kesejahteraan keluarga Komaridin.
"Dan penggunaan tanah tersebut di atas akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga," lanjutnya.
Ia menambahkan, para ahli waris juga menyatakan tidak pernah memiliki niat menjual tanah tersebut dan tidak memahami bahwa dokumen yang ditandatangani akan mengakibatkan peralihan hak atas tanah.
Hanya dari skema tanam saham itu pihak keluarga Komaridin memperoleh manfaat Rp400 ribu yang telah diberikan sebanyak 15 kali saja.
Kini, keluarga Lanjar didampingi PBKH UAJY telah melaporkan perkara tersebut ke Polda DIY dengan nomor laporan polisi LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026.
"(Laporan) dugaan tindak pidana penipuan ya di sini kan di KUHP baru Pasal 492, Pasal 486, Pasal 391 Undang-Undang 1 tahun 2023," urai Hengky.
Hengky berharap Polda DIY, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, PPAT yang terkait dengan objek perkara, serta pihak-pihak berwenang lainnya dapat mendukung proses penegakan hukum.