Ratusan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta menggeruduk Rektorat UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Ketua Satgas PPKPT UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Iva Rachmawati, mengatakan hingga hari ini pihak Satgas PPKPT telah memeriksa dua mahasiswa sebagai saksi dugaan kekerasan seksual. Terduga pelaku juga telah dimintai keterangan. “BAP kami hari ini tadi ada dua mahasiswa yang sudah kami BAP, terlapor juga sudah kami BAP gitu. Saksi ada dua,” kata Iva.
Dari pemeriksaan sementara, Satgas PPKPT menemukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan berkaitan tindakan verbal dan tulisan. Terduga pelaku disebut juga telah mengakui perbuatannya, meski ia memiliki persepsi berbeda atas tindakannya.
“Kalau peristiwanya memang diakui tetapi menurut persepsi dosen tentu berbeda ya karena anggapannya ya namanya orang tua dan seterusnya. Tetapi kami juga tidak berhenti di situ. Nanti kami harus cross check juga dengan beberapa hal,” ucap Iva.
Iva mengungkapkan pihak kampus tetap memandang serius dugaan kekerasan seksual sekecil apapun. Menurutnya tindakan kekerasan seksual tidak bisa ditolerir. Berbagai bukti tambahan pun saat ini tengah dikumpulkan. Nantinya Satgas PPKPT akan memberikan rekomendasi kepada rektor.
Iva mengatakan pihak kampus juga menawarkan pendampingan psikologis kepada mahasiswi yang diperiksa. Meski begitu, hingga saat ini belum ada permintaan pendampingan. “Nanti kami rekomendasi dan itu semua ditanggung oleh UPN,” ujarnya.
Sanksi terhadap pelaku nantinya akan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Sanksi dapat berupa sanksi ringan, sedang hingga berat tergantung hasil pemeriksaan. “Kalau sanksi berat itu mengacu Permen Nomor 55 itu harus kami laporkan ke kementerian gitu. Sehingga mungkin akan ada beliau diberhentikan. Itu yang paling sanksi berat,” ujarnya.