Bantul, IDN Times - Dinas Perhubungan Bantul dengan Satpol PP serta Polres Bantul melakukan sosialisasi terkait larangan berjualan di bahu jalan sepanjang Jembatan Kretek II di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Sebab, aktivitas tersebut dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Antara lain, semrawutnya jalan hingga kecelakaan bagi pengguna jalan maupun pedagang dan pembeli.