Warga mencuci tangan sebelum mengikuti salat Id berjamaah di Masjid Raya Al Mashun Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)
Bupati memaparkan, untuk rumah ibadah tingkat padukuhan, desa dan kecamatan, surat keterangan diajukan kepada Gugus Tugas Penanganan COVlD-19 Tingkat Kecamatan. Pada tingkat ini, jemaah/peserta berasal warga setempat.
Sedangkan untuk rumah ibadah tingkat kabupaten atau kategori khusus, pengajuan surat keterangan diajukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Kabupaten. Ketentuan rumah ibadah tingkat kabupaten sendiri untuk peserta dari luar warga setempat.
"Dalam menerbitkan surat keterangan, Ketua Gugus Tugas memperhatikan hasil pemetaan penyebaran COVlD-19 yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Penerbitan surat keterangan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan keadaan," ungkapnya pada Sabtu (6/6).