Satpol PP DIY akan Kirim Pelanggar Prokes ke Selter Pasien COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Pelanggar protokol kesehatan di Yogyakarta akan diwajibkan melakukan kerja sosial di selter penampungan pasien COVID-19. Rencana tersebut digulirkan Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. Pelanggar yang diharuskan membantu di selter adalah adalah mereka yang tidak memakai masker.
"Kebetulan kita kan kekurangan relawan. Selter banyak, tapi kita kekurangan relawan. Nah, nanti mereka yang melanggar (prokes) kita minta bekerja di situ satu hari," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Pekerja Yogyakarta Bayar Vaksinasi Rp35 Ribu, Kadin DIY: Itu Hoaks
1. Selter isolasi di DIY kekurangan relawan
Noviar mengakui saat ini sejumlah shelter COVID-19 kekurangan relawan, khususnya untuk tenaga kebersihan sampai pengurusan makanan.
"Para tenaga kesehatan kan fokus untuk perawatan pasien. Tapi, kalau petugas kebersihannya kemudian yang nganter-nganter makanan ke kamar-kamar kan butuh orang. Nah itu," kata Noviar yang juga Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan COVID-19 DIY seperti dilansir Antara.
2. Rencana sanksi sosial akan diajukan ke Gubernur DIY
Rencana sanksi kerja sosial di selter tersebut, kata Noviar, akan diusulkan ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X serta Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji saat Rakor Penanganan COVID-19 di DIY.
Ia berharap sanksi tersebut akan memberikan efek jera serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan prokes.
3. Satpol PP DIY pantau masa PPKM level 4 lanjutan
Penjagaan di masa PPKM Level 4 lanjutan ini, Satpol PP menyiagakan sebanyak 200 personel yang siap diterjunkan melakukan penegakan serta siap merespons aduan masyarakat yang mengetahui aktivitas melanggar prokes.
"Yang pertama harus pakai masker, baik itu pengunjung atau penjual, yang kedua harus jaga jarak. Itu yang penting untuk diawasi," kata Noviar.