Warga Tuntut Tanah Istimewa di Karanganyar Dikembalikan ke Ahli Waris

Tanah tersebut saat ini menjadi bumi perkemahan

Bantul, IDN Times - ‎Puluhan warga dari Padukuhan Karanganyar menggeruduk Balai Kalurahan Gadingharjo, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, pada Selasa (22/3/2022). Kedatangan warga ini untuk menuntut agar tanah Istimewa tidak dijadikan bumi perkemahan (buper), tetapi dikembalikan kepada yang ahli waris.

Pemerintah Kalurahan Gadingharjo mengaku akan menindaklanjuti aspirasi warga agar tanah Istimewa tersebut dikembalikan kepada para ahli waris.

Baca Juga: Kuliner Bebek Goreng Akan Dijadikan Ikon Khas Srigading Bantul

1. Ahli waris tak rela tanah istimewa dijadikan bumi perkemahan‎

Warga Tuntut Tanah Istimewa di Karanganyar Dikembalikan ke Ahli WarisIlustrasi bumi perkemahan. (instagram.com/campingjogja)

Koordinator warga, Budi Wibowo, mengatakan jika para ahli waris tidak rela tanah warisan dari nenek moyangnya dijadikan bumi perkemahan yang dikelola oleh pemerintah. Warga justru meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik hak waris.

"Para ahli waris juga meminta kepada pihak yang berwenang untuk memproses secara hukum atau mensertifikasi tanah Istimewa kepada ahli waris," katanya.‎

Tuntutan warga ini juga sejalan dengan persoalan yang sama di daerah lain yang status tanahnya juga dikembalikan kepada ahli warisnya.

"Kenapa kami kok dibedakan, padahal dalam kasus yang sama status tanah tetap diberikan oleh pemerintah kepada ahli warisnya," ungkapnya.

2. Legalitas dibuktikan dengan Letter C di kalurahan‎

Warga Tuntut Tanah Istimewa di Karanganyar Dikembalikan ke Ahli WarisANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Salah satu warga Karanganyar yang juga ahli waris dari Ranu Dwiwiryo, Winardi, mengatakan tanah Istimewa tersebut merupakan milik nenek moyangnya. Oleh karena itu, dirinya meminta agar tanah dikembalikan kepada ahli waris.

"Kami dan teman-teman ini sebagai ahli warisnya dan minta tanah dikembalikan kepada yang berhak," ucapnya.

Selain meminta tanah Istimewa dikembalikan kepada ahli warisnya, juga meminta agar tanah istimewa tidak dijadikan bumi perkemahan yang dikelola pemerintah.

"Kan di kalurahan tanah Istimewa itu ada Letter C-nya (Registrasi Desa) atas nama simbah-simbah kami," tegasnya.

Meski saat ini tanah Istimewa ada yang dikelola oleh masyarakat, tetapi jika nanti ada legalitas resminya maka ahli waris nyaman dan aman dalam pengelolaan tanahnya.

"Tidak akan ada konflik klaim kepemilikan tanah karena sudah ada legalitasnya," ungkapnya.

3. Lurah Gadingharjo akan memperjuangkan aspirasi ahli waris tanah istimewa

Warga Tuntut Tanah Istimewa di Karanganyar Dikembalikan ke Ahli WarisKantor Bupati Bantul. (IDN Times/Paulus Risang)

Sementara Lurah Gadingharjo, Darsono, mengatakan pihaknya sudah mengetahui apa yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, akan dilakukan pengukuran tanah lagi dilanjutkan dengan pemasangan patok.

"Nanti kalau pas pemasangan patok akan didampingi petugas dari kalurahan," katanya.

Lebih jauh, Darsono mengatakan pihaknya berkomitmen agar tanah Istimewa yang sebelumnya dimanfaatkan untuk bumi perkemahan bisa dikembalikan kepada ahli warisnya.

"Pokonya dikembalikan nanti, saya akan berkoordinasi dengan Pemkab Bantul," ujarnya.

Menurutnya, pada tahun 1944 kawasan tersebut dijadikan tanah Istimewa karena tidak ada harganya. Namun, seiring waktu tanah semakin mahal sehingga warga menuntut haknya dikembalikan. 

"Sebagai lurah saya akan memperjuangkan keinginan warga, namun semua itu juga tergantung dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang," ujarnya.

Ia mengatakan, ada delapan orang yang tercatat sebagai ahli waris tanah istimewa.

"Ya ada delapan orang yang tercatat sebagai ahli waris yang sah dari tanah istimewa itu," tuturnya.‎

Baca Juga: Tanah Sultan Ground Diperjualbelikan, Sri Sultan Beberkan Modusnya 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya