Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembangunan KDMP di atas Tanah Kas Desa Tak Perlu Tunggu SK Gubernur DIY

Pemda DIY Permudah Pembangunan Gerai KDMP pada Tanah Kas Desa
Ilustrasi. Transaksi pembelian pupuk dengan menggunakan Kartu Tani di Koperasi Merah Putih Desa Bentangan, Klaten. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Tidak perlu tunggu SK Gubernur DIY turun terkait TKD digunakan untuk pembangunan gerai KDMP
  • Selain pembangunan KDMP, pembangunan pada TKD harus nunggu SK Gubernur DIY turun
  • Syarat lengkap, 10 gerai KDMP akan dibangun di Bantul
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Daerah Istimewa Yogyakarta (DPMKKPS DIY), KPH Yudanegara, menyatakan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang memanfaatkan tanah kas desa (TKD) tidak perlu menunggu terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur DIY.

"Itu yang namanya Lex specialis-nya TKD yang akan digunakan untuk membangun gerai KDKMP," katanya usai membuka Musyawarah Daerah Paguyuban Purna Lurah dan Purna Pamong DIY Ismoyo di Gedung DPRD Bantul, Rabu (14/1/2026).

1. Tidak perlu tunggu SK Gubernur DIY turun terkait TKD digunakan untuk pembangunan gerai KDMP

IMG-20260114-WA0011.jpg
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DIY, KPH Yudanegara. (IDN Times/Daruwaskita)

Menurut Yudanegara, pembangunan gerai KDMP cukup didahului dengan pembuatan berita acara oleh lurah bersama Kepala Kodim terkait pemanfaatan TKD. Berita acara tersebut ditandatangani oleh lurah dan Kepala Kodim, kemudian diajukan ke Pemkab Bantul, selanjutnya diteruskan ke Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta.

‎"Dalam proses pengajuan dan SK Gubernur turun maka proses pembangunan gerai KDMP dengan TKD bisa dilaksanakan tanpa menunggu SK Gubernur DIY," ungkapnya.

2. Selain pembangunan KDMP, pembangunan pada TKD harus nunggu SK Gubernur DIY turun

Koperasi merah putih di Kelurahan Sukodadi Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ilustrasi. Koperasi merah putih di Kelurahan Sukodadi Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Yudanegara menjelaskan, penggunaan TKD untuk pembangunan selain gerai KDMP tetap harus menunggu terbitnya SK Gubernur DIY. Pembangunan baru dapat dilakukan setelah SK tersebut keluar sesuai dengan ketentuan Pergub Nomor 24 Tahun 2024.

‎"Selain pembangunan KDMP maka pembangunan TKD harus menunggu SK Gubernur DIY turun. KDMP ini kan program unggulan dari pemerintah pusat," tuturnya.

3. Syarat lengkap, 10 gerai KDMP akan dibangun di Bantul‎

IMG-20250811-WA0001.jpg
Sekda Bantul, Agus Budi Raharja.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara itu, Sekda Bantul Agus Budi Raharja menyampaikan bahwa pada 2026 akan dibangun 10 gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di 10 kalurahan, yakni Kalurahan Pleret, Trimurti, Baturetno, Tirtonirmolo, Srigading, Girirejo, Wukirsari, Selopamioro, Murtigading, dan Donotirto.

"Seluruh persyaratan sudah lengkap pada tahun 2025 kemarin dan siap dibangun tahun 2026 ini," katanya.

Pria yang akrab disapa Gus Bud itu menjelaskan, hingga kini lebih dari 50 KDMP telah beroperasi dengan berbagai jenis usaha. Sementara itu, pada 2026, KDMP di 25 kalurahan lainnya juga mulai menjalankan usaha.

"Saat ini juga sudah seribu lebih ASN di Bantul yang menjadi anggota KDMP di tempat tinggalnya masing-masing," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Pembangunan KDMP di atas Tanah Kas Desa Tak Perlu Tunggu SK Gubernur DIY

14 Jan 2026, 14:50 WIBNews