Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dikukuhkan Guru Besar, Zainal Arifin Mochtar Bahas Melemahnya Lembaga Negara Independen

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) UGM, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Hukum Kelembagaan Negara.
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) UGM, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Hukum Kelembagaan Negara. (Dok. Humas UGM)
Intinya sih...
  • Prof. Zainal Arifin Mochtar dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara UGM dan menyoroti melemahnya lembaga negara independen.
  • Ia menilai konservatisme dan otoritarianisme global berdampak pada pelemahan independensi lembaga unelected bodies sebagai penyeimbang kekuasaan.
  • Zainal menekankan perlunya keseimbangan baru, pendekatan multidisipliner, serta penguatan masyarakat sipil untuk menjaga demokrasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) UGM, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Hukum Kelembagaan Negara, Kamis (15/1/2026), di Balai Senat UGM. Dalam pidato pengukuhannya berjudul “Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan”, ia menyoroti peran lembaga independen yang melemah akibat menguatnya konservatisme dan otoritarianisme di Indonesia.

Dalam pidatonya, Zainal mengungkapkan kegelisahannya terhadap kondisi lembaga negara independen yang mengalami kemunduran dalam satu dekade terakhir. Ia menilai, penguatan konservatisme dan otoritarianisme turut memengaruhi kinerja lembaga yudisial serta lembaga independen yang bersifat unelected. Padahal, lembaga-lembaga tersebut memiliki peran penting sebagai penyeimbang cabang kekuasaan politik, yakni eksekutif dan legislatif.

1. Lembaga negara independen menguatkan proses demokratisasi

Menurut Zainal, pelemahan lembaga negara independen tidak terlepas dari dinamika global yang ditandai menguatnya konservatisme, yang turut berdampak pada menurunnya independensi lembaga-lembaga tersebut, termasuk di Indonesia. Padahal, gelombang demokratisasi ketiga sejak akhir 1970-an hingga akhir 1990-an justru melahirkan berbagai lembaga negara independen. Di Indonesia, fenomena itu muncul pascareformasi 1998 melalui pembentukan institusi yang berperan menjaga netralitas, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus menjadi mekanisme korektif atas kelemahan lembaga politik era Orde Baru.

“Fenomena ini menandai pergeseran arsitektur kekuasaan negara dari model klasik yang berpusat pada tiga cabang kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menuju corak baru menempatkan lembaga independen sebagai cabang empat, cabang lima, hingga model enam dalam struktur pemerintahan. KPU, KPK, MK, KY, KPI, Ombudsman maupun Komnas HAM contoh nyata dari tren ini, inilah yang disebut sebagai menguatnya unelected bodies pasca demokratisasi gelombang ketiga,” tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN TImes.

Ia menjelaskan, keberadaan unelected bodies mencerminkan proses demokratisasi yang diwujudkan melalui penguatan institusi pengawasan dan prinsip checks and balances. Lembaga independen hadir untuk menjaga integritas sistem politik yang tengah berkembang, sekaligus berperan sebagai penengah institusional antara kepentingan eksekutif, legislatif, dan masyarakat sipil, agar demokrasi tidak berhenti pada aspek prosedural semata. “Terjadi rebalancing of power oleh karena ketidakpercayaan publik pada lembaga negara klasik tersebut,” jelasnya.

2. Dunia menuju ke arah konservatisme

WhatsApp Image 2026-01-15 at 18.53.10.jpegDosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) UGM, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Hukum Kelembagaan Negara.
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) UGM, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Hukum Kelembagaan Negara. (Dok. Humas UGM)

Zainal menyebut, dalam beberapa waktu terakhir dunia bergerak ke arah yang semakin konservatif. Menurutnya, konteks global menunjukkan menguatnya populisme, konservatisme, dan otoritarianisme elektoral. Ia menilai, konservatisme menguat karena populisme mampu menyederhanakan makna “rakyat” sebagai satu suara yang berhenti di bilik pemungutan suara, menutup ruang pluralitas, serta membingkai oposisi sebagai musuh dalam demokrasi.

Dalam konteks Indonesia, Zainal melihat adanya arus balik konservatisme yang tidak semata bersifat ideologis, melainkan menjadi strategi politik di tengah kelelahan publik terhadap konflik politik dan birokrasi yang dinilai lamban. Kondisi tersebut membuat gagasan “penertiban demokrasi” melalui kontrol negara kembali memperoleh legitimasi moral. “Konservatisme di Indonesia memperlihatkan pola adaptif, tidak harus melalui pembongkaran lembaga secara frontal, melainkan melalui pelemahan halus melalui revisi regulasi, pembatasan anggaran, dan kooptasi personal terhadap lembaga-lembaga tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, konstruksi kepentingan politik membuat lembaga independen kerap tidak berjalan stabil dan menjadi arena kontestasi yang menentukan arah konsolidasi demokrasi. Menurutnya, keberlangsungan lembaga-lembaga tersebut sangat bergantung pada keputusan politik di DPR serta, pada momen tertentu, tafsir hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). “Terlihat nasib lembaga independen sering kali ditentukan oleh dua kekuatan besar, yakni politik di DPR dan hukum di MK. DPR memegang kendali membentuk undang-undang, sementara MK menjadi penjaga tafsir konstitusinya. Tapi dalam praktiknya, politik lebih cepat berubah daripada prinsip hukum, bahkan keinginan politik bisa mengancam independensi MK sendiri,” jelasnya.

3. Perlu ada keseimbangan

Zainal menilai, masa depan lembaga negara independen bergantung pada kemampuan dan kemauan bersama untuk kembali mencari keseimbangan dengan menjauh dari arus konservatisme. Menurutnya, lembaga independen perlu ditempatkan sebagai ruang kompromi yang tidak sepenuhnya berada di luar politik, tetapi juga tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan jangka pendek.

Ia menekankan perlunya pendekatan lain dalam menjawab persoalan ketatanegaraan di Indonesia. “Persoalan ini mustahil dijawab secara sederhana melalui pendekatan klasik, perbaikan aturan dan institusi semata. Jangan-jangan persoalan ini tidak bisa dijawab hanya dengan undang-undang. Kasus petaka UU Cipta Kerja menurut saya sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan persoalan ini,” jelasnya.

Zainal juga menyoroti praktik demokrasi yang kerap terjebak dalam konteks elitis dan seolah menjadi milik elite serta partai politik. Ia menilai, demokrasi semestinya dikembalikan kepada publik melalui penguatan masyarakat sipil, termasuk lewat pendekatan creative minority dan pendekatan rimpang. Selain itu, faktor eksternal seperti organisasi internasional dinilai dapat mendorong liberalisasi politik melalui tekanan terhadap rezim otoriter, jaminan bagi elite domestik, serta sosialisasi nilai-nilai demokrasi.

“Temuan ini relevan bagi konteks Indonesia yang memperlihatkan demokrasi Indonesia bersifat hybrid, tidak hanya dari kekuatan internal masyarakat sipil, tetapi juga tekanan eksternal komunitas internasional. Sayangnya hal ini dituduh sebagai ‘antek asing’ sebagai alasan penguasa menyempitkan ruang sipil dan pembiayaan masyarakat sipil,” jelasnya.

Sebagai penutup, Zainal menegaskan perlunya perluasan pendekatan multidisipliner dalam kajian hukum tata negara dengan melibatkan disiplin ilmu lain untuk mencari solusi demokratisasi dan perbaikan sistem. “Bukan tanggung jawab hukum semata, ini tanggung jawab dan panggilan untuk siapapun. Panji-panji yang ada di ruangan ini punya tanggung jawab yang sama untuk mengembalikan roda demokrasi yang lebih sehat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof. Dr. M. Baiquni, M.A., menyampaikan bahwa Prof. Zainal menjadi satu dari 559 guru besar aktif di UGM. Di Fakultas Hukum UGM, ia tercatat sebagai satu dari 18 guru besar aktif dari total 29 guru besar.

Upacara pengukuhan Guru Besar tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, budayawan, serta aktivis antikorupsi, di antaranya Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin, mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Mahfud MD, Butet Kartaredjasa, Novel Baswedan, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, serta tamu undangan lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Dikukuhkan Guru Besar, Zainal Arifin Mochtar Bahas Melemahnya Lembaga Negara Independen

16 Jan 2026, 09:58 WIBNews