KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka, Ini Masukan Pukat UGM

- KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers karena perlindungan HAM
- Pukat UGM memberikan masukan agar KPK tetap transparan dengan memodifikasi kebijakan tersebut
- Tidak ada aturan eksplisit soal kewajiban atau larangan menampilkan tersangka dalam hukum acara pidana Indonesia
1. Tetap dihadirkan, tetapi menghadap belakang

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman memberikan masukan untuk KPK yang kini tak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers karena menyesuaikan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.
"Ada banyak model usulannya untuk apa menyeimbangkan kebutuhan transparansi dan kebutuhan untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia," kata Zaenur Rohman dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Zaenur memahami kebijakan KPK yang kini tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers dengan alasan kemanusiaan. Seseorang yang ditampilkan, masih berstatus tersangka atau belum diputus bersalah oleh pengadilan. Namun ia mengingatkan KPK juga punya kewajiban untuk mengedepankan transparansi sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Menurut Zaenur, praktik menampilkan tersangka selama ini dilakukan dalam konteks transparansi ketika penegak hukum melakukan upaya paksa berupa penahanan, dan meyakinkan publik bahwa yang ditahan adalah orang yang tepat. Ia menyarankan sejumlah model yang dapat ditempuh untuk menyeimbangkan antara kepentingan kemanusiaan dan transparansi.
"Salah satu caranya adalah ketika misalnya tadi itu tersangka (saat konferensi pers), cukup menghadap ke belakang, jangan menghadap ke depan karena itu dianggap merendahkan martabat kemanusiaan, atau orang itu kan baru tersangka belum terpidana gitu ya," kata Zaenur.
Transparansi ini, kata Zaenur, penting untuk mencegah potensi pelanggaran HAM selama proses penahanan. Publik akan sulit mengawasi kemungkinan perlakuan buruk di dalam tahanan apabila tak ada dokumentasi atau informasi awal mengenai kondisi tersangka saat ditahan.
Masukan lainnya, lanjut Zaenur, adalah menjelaskan identitas tersangka melalui jabatan atau posisinya tanpa harus menampilkan sosok secara langsung. "Yang perlu dilakukan kemudian adalah bagaimana untuk membuat itu tetap transparan, itu saja bagaimana caranya ya urusan mereka-mereka yang dibayar (pihak berwenang) untuk nyari solusi," jelasnya.
2. Tak diatur di KUHP lama maupun baru
Zaenur melanjutkan, menampilan tersangka dalam konferensi pers penegak hukum sebenarnya tidak memiliki dasar kewajiban maupun larangan dalam hukum acara pidana Indonesia.
Menurutnya, tak ada aturan secara eksplisit soal kewajiban atau larangan menampilkan tersangka kepada publik pada KUHAP lama maupun KUHAP baru. Ia menjelaskan praktik tersebut berada dalam ruang kebijakan masing-masing institusi penegak hukum.
"Kalau ada yang mengatakan, wah enggak boleh dipajang, yang enggak boleh itu juga enggak ada dasar hukumnya mana enggak ada larangannya. Kalau ngomong boleh juga enggak ada dasar hukumnya, sama-sama enggak ada dasar hukumnya," kata Zaenur.
"Tapi menurut saya kalau KPK itu kan ada kewajiban transparansi. Maka harus mencari cara untuk tetap transparan dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
3. Penyeragaman aturan, termasuk untuk kepolisian dan kejaksaan

Zaenur menyarankan, standar cara berlaku yang sama dilakukan seluruh aparat penegak hukum. "Tak hanya di KPK, tapi juga kepolisian hingga kejaksaan," ujarnya.
Standar atau penyeragaman aturan itu bisa dituangkan melalui peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah sebagai turunan KUHAP, atau minimal melalui nota kesepahaman antarlembaga.
"Ya silakan Indonesia mau mengatur seperti apa terserah tapi standarnya dua itu menyeimbangkan transparansi dengan menjamin HAM," pungkas Zaenur.


















