PHRI Bantul Sebut Banyak Penginapan Ilegal, Ini Respons Pemkab

- Dibutuhkan sinkronisasi data dan koordinasi antarlembaga agar penanganannya lebih optimal untuk mendongkrak PAD.
- Keluhan PHRI Bantul dijadikan informasi awal.
- Hingga saat ini belum ada laporan formal dan regulasi untuk penginapan tak berizin
Bantul, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bantul mendesak agar akomodasi ilegal di Bumi Projotamansari untuk ditertibkan. Selain menurunkan tingkat hunian hotel atau vila yang berizin, juga merugikan pendapatan asli daerah (PAD) karena tidak membayar pajak.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul, Annihayah menjelaskan data akomodasi legal di Bantul berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui sistem OSS RBA periode 4 Agustus 2021 hingga 12 Januari 2026, tercatat penyedia homestay atau pondok wisata berjumlah 137 usaha. Penginapan sebanyak 115 usaha, dan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya mencapai 184 usaha.
1. Butuh sinkronisasi data

Anni mengaku ada dugaan akomodasi ilegal seperti yang dikeluhkan oleh PHRI Bantul. Namun untuk mengetahuinya dibutuhkan sinkronisasi data dan koordinasi antarlembaga agar penanganannya lebih optimal untuk mendongkrak PAD.
"Untuk data akomodasi ilegal tersebut harus dilakukan sinkronisasi dan koordinasi antar organisasi perangkat daerah atau OPD," ucapnya, Jumat (16/1/2026).
2. Keluhan PHRI jadi informasi awal

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Jati Banyubroto mengatakan keluhan dari PHRI Bantul dijadikan informasi awal. Data tersebut masih dalam tahap pemetaan sebelum masuk ke ranah penegakan.
"Ya keluhan dari PHRI ini akan kita tindak lanjuti dan menjadi bahan awal bagi kita untuk melakukan pemetaan akomodasi ilegal itu. Namun sejauh ini kami belum melakukan penindakan," ujarnya.
Jati menjelaskan, untuk penindakan akomodasi ilegal perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya. Satpol PP akan turun tangan jika ada proses administratif, peringatan, dan rekomendasi penindakan.
“Kalau sudah ada pelanggaran dan tidak diindahkan setelah peringatan administratif, baru itu masuk ke kami. Selama ini belum ada koordinasi resmi dari dinas terkait,” ujarnya.
3. Belum ada payung hukum penertiban

Jati menyebutkan hingga saat ini belum ada laporan formal maupun ajakan koordinasi, dari Dinas Pariwisata maupun organisasi terkait. Bahkan belum ada regulasi berupa peraturan daerah yang secara spesifik mengatur penertiban akomodasi ilegal.
“Kami belum pernah menegakkan karena memang belum sampai ke sana. Perdanya seperti apa, mekanismenya bagaimana, itu belum jelas. Jadi sementara ini kami masih menunggu,” pungkasnya.


















