Usai Pesta Miras, Pria di Bantul Tikam Temannya dengan Cutter

Korban mendapatkan tujuh jatihan akibat tikaman cutter

Bantul, IDN Times - ‎Adi Candra (39), warga Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, dicokok jajaran Polsek Kasihan setelah dilaporkan melakukan penganiayaan kepada temannya sendiri. Pelaku menikam Johan (32) dengan cutter. Akibatnya, korban harus mendapatkan tujuh jahitan di bagian muka dan punggung.

1. Pelaku dan korban pesta miras rayakan malam pergantian tahun‎

Usai Pesta Miras, Pria di Bantul Tikam Temannya dengan Cutterilustrasi pesta miras (pexels.com/Kindel Media)

Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman, mengatakan peristiwa penganiayaan itu berawal ketika korban dan pelaku tengah melakukan pesta miras di salah satu rumah warga di Padukuhan Kalipakis, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan. Pesta tersebut dalam rangka merayakan malam pergantian tahun pada Sabtu (31/12/2022) yang lalu.

"Minuman keras yang ditenggak jenis ciu," ujarnya, Rabu (11/1/2022).

Baca Juga: Awal Januari 2023, Ada Belasan Kasus Pencurian di Bantul

2. Pelaku merasa dipukul kepalanya dari belakang‎

Usai Pesta Miras, Pria di Bantul Tikam Temannya dengan CutterBarang bukti yang diamankan polisi. (Dok. Polres Bantul)

Saat pesta miras berlangsung korban dan pelaku melihat adanya kejadian kejar-kejaran menggunakan sepeda motor. Lantaran penasaran korban dan pelaku ikut melihat kejadian. Namun di tengah suasana yang semakin riuh pelaku merasa dipukul kepalanya dari belakang.

Pelaku pun refleks mengeluarkan cutter dari dalam saku celananya dan secara membabi buta menikam kerumunan. Namun yang terkena sabetan cutter ternyata tak lain temannya sendiri yakni Johan.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka parah di bagian pelipis, pipi dan punggung. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan tujuh jahitan. Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Kasihan.

3. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara ‎

Usai Pesta Miras, Pria di Bantul Tikam Temannya dengan CutterIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berbekal laporan, penyidik akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya pada 4 Januari 2022. Pelaku pun langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.

Tersangka Adi Candra sendiri mengaku penganiayaan itu terjadi karena refleks akibat terpengaruh minuman keras. Adi mengaku menggunakan cutter karena merasa ada yang memukul kepala dari belakang.

"Cutter saya bawa karena baru saja mancing ikan. Saya refleks mengeluarkan cutter untuk membela diri," katanya.‎

Baca Juga: Berseliweran di Malioboro, Pemkot Yogyakarta Sita Skuter Listrik  

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya