Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berseliweran di Malioboro, Pemkot Yogyakarta Sita Skuter Listrik

Spanduk berisi larangan pengoperasian skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofis. (Dok. Humas Pemda DIY)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta siap beri sanksi bagi pihak yang masih menyewakan atau mengoperasikan skuter listrik di kawasan Malioboro. Pemkot mengancam menyita jika masih ada yang mengoperasikan di kawasan pedestrian tersebut.

Meski sempat ditertibkan dan hilang beberapa waktu, namun skuter listrik mulai bermunculan di kawasan Malioboro. Upaya penegakan akan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta yang sudah ada.

1. Larangan skuter listrik sudah dimulai sejak 21 Oktober 2022

Skuter listrik di Malioboro / Forpi Kota Yogyakarta

Diketahui Pemkot Yogyakarta telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 71 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Peraturan tersbeut ditetapkan oleh Pj Wali Kota Yogyakarta, Sumadi pada 21 Oktober 2022.

Pemerintah akan menggunakan dasar Perwal tersebut untuk menindak pelanggar. "Sudah disosialisasikan juga. Kami akan melakukan penegakkan Perwal tersebut," kata Sumadi, Rabu (11/1/2023).

2. Larangan untuk mengoperasikan skuter listrik di kawasan pedestrian

Wisatawan berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Dalam Perwal tersebut disebutkan larangan menggunakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar atau di kawasan pedestrian. Setiap orang juga dilarang menyewakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan di jalan raya dan trotoar ataudi kawasan pedestrian.

Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam kompleks perumahan dan area perkantoran. Ada sejumlah sanksi jika melanggar aturan tersebut.

3. Ancam untuk menyita

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi. (Dok. Pemkot Yogyakarta)

Orang yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi baik teguran lisan dan atau pengamanan barang bukti. "Sanksinya yang jelas kami bisa menyita," ujar Sumadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, R. Kadarmanta Baskara Aji menyebut untuk menegakkan aturan tinggal mengacu Perwal yang ada. "Perwal sudah dibuat. SE Gubernur ada, peraturan menteri perhubungan tinggal dtegakkan saja. perwal mengamankan sejak ditandatangani," ujar Aji. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us