Imigrasi Cegah Keberangkatan 13 Jemaah Haji Ilegal di YIA

- Imigrasi Yogyakarta menggagalkan keberangkatan 13 WNI di Bandara YIA yang diduga hendak berangkat haji secara ilegal menggunakan visa wisata dan visa kerja yang disalahgunakan.
- Pemeriksaan menemukan keterlibatan agen perjalanan nonresmi seperti ACN dan PT GWC milik HAR, dengan kasusnya kini dilimpahkan ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Kepala Kanwil Imigrasi DIY menegaskan pengawasan diperketat menjelang musim haji serta mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran haji instan dari pihak tidak resmi.
Yogyakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memperkuat pengawasan dan pengamanan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Selama April hingga Mei 2026, petugas imigrasi menunda dan membatalkan keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terhubung dengan jaringan jemaah haji nonprosedural. Mereka terdiri dari 8 pria dan 5 perempuan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan petugas TPI YIA mengungkap sejumlah modus yang digunakan agensi tidak resmi untuk memberangkatkan jemaah. Modus tersebut antara lain penggunaan visa wisata yang dimanipulasi hingga penyalahgunaan visa kerja (Iqomah).
Kronologi 13 WNI dicegah berangkat karena diduga jemaah haji ilegal
Pada 25 April 2026, petugas menunda keberangkatan seorang WNI laki-laki asal Bogor berinisial MDM yang hendak terbang ke Singapura. Berdasarkan data perlintasan, MDM sebelumnya tercatat pernah mencoba berangkat melalui rute Jeddah dan Kuala Lumpur dari bandara lain, namun tidak berhasil sebelum akhirnya mencoba berangkat melalui Yogyakarta.
Penindakan kembali dilakukan pada 4 Mei 2026 terhadap dua WNI asal Surabaya berinisial Y dan K. Keduanya mengaku akan berwisata ke Malaysia, tetapi sistem keimigrasian mendeteksi skor SOI 100 yang mengindikasikan dugaan kuat haji nonprosedural.
Pada 13 Mei 2026, petugas menunda keberangkatan dua calon jemaah asal Madura berinisial HWF dan AJ yang didampingi pria asal Tangerang berinisial DAJ. Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, DAJ memutuskan membatalkan keberangkatannya.
Selanjutnya, pada 17 Mei 2026, petugas mengamankan tiga calon jemaah asal Kabupaten Semarang berinisial S, S, dan I, bersama seorang perempuan berinisial ACN asal Demak yang diduga berperan sebagai agen.
Sementara itu, pada 22 Mei 2026, petugas menunda keberangkatan tiga WNI berinisial R, ETW, dan AR yang berasal dari Samarinda, Purworejo, dan Subang. Mereka menggunakan alasan berlibur ke Singapura, namun diketahui memiliki visa kerja Arab Saudi (Iqomah). Ketiganya mengaku menggunakan jasa PT GWC milik HAR.
Kantor Imigrasi Yogyakarta menindaklanjuti temuan tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian. Dalam kasus 17 Mei 2026 yang melibatkan perempuan berinisial ACN yang diduga berperan sebagai agen, hasil pemeriksaan beserta dokumen terkait telah dilimpahkan ke Polres Kulon Progo untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana.
Sementara itu, keterlibatan HAR melalui PT GWC dalam kasus 22 Mei 2026 masih dalam proses pendalaman. Petugas juga terus menelusuri dokumen dan peran pihak terkait sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan.
Perkuat pengawasan selama pelaksanaan haji
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Junita Sitorus, memberikan perhatian khusus terhadap upaya pengawasan yang dilakukan petugas di lapangan. Ia menegaskan pengawasan keimigrasian harus terus diperkuat, terutama pada periode menjelang pelaksanaan ibadah haji.
“Kami mengapresiasi kesigapan jajaran Imigrasi Yogyakarta di Bandara YIA yang berhasil mengendus modus-modus penyelewengan ini. Kantor Wilayah berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap para agen ilegal yang mengeksploitasi keinginan beribadah masyarakat. Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait agar jaringan ini diusut tuntas hingga ke akarnya,” tegas Junita Sitorus dilansir laman resmi Imigrasi Yogyakarta, Jumat (29/5/2026).
Ada keterlibatan agen perjalanan nonresmi
Senada, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menilai banyaknya penundaan keberangkatan tersebut menunjukkan adanya dugaan keterlibatan sindikat atau agen perjalanan nonresmi yang memanfaatkan celah aturan untuk memperoleh keuntungan dari masyarakat.
“Angka penundaan yang mencapai 13 orang—terdiri dari 8 laki-laki dan 5 perempuan—ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen kami dalam melakukan profiling di Bandara YIA sangat ketat dan tidak main-main. Tindakan tegas penundaan ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi keselamatan warga negara kita agar tidak terlantar atau menghadapi masalah hukum di luar negeri,” tegas Tedy Riyandi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji yang tidak melalui jalur resmi dan tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran keberangkatan haji instan yang tidak resmi, baik yang berkedok perusahaan wisata maupun visa kerja. Imigrasi Yogyakarta akan terus memperketat pengawasan di pintu gerbang negara demi keamanan kita bersama,” pungkasnya.















