Ilustrasi kamera ETLE di di traffic light. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Jika kamu ingin memastikan apakah kendaraanmu terkena tilang atau tidak, yuk, simak panduan mengecek status tilang elektronik (ETLE) kendaraan wilayah Jogja berikut ini:
Langkah pertama, buka peramban di ponsel atau komputer dan kunjungi laman resmi di etle.polri.go.id.
Pada halaman beranda, gulir layar ke bawah sampai menemukan bagian bertuliskan "Cek Data Kendaraan" .
Isi Data Sesuai STNK: Masukkan data kendaraan dengan teliti, meliputi nomor pelat kendaraan (No. Polisi/NRKB), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNK.
Proses Data: Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol "Lanjut" atau "Cek Data" untuk memulai pencarian.
detelah melakukan pengecekan, sistem akan menampilkan salah satu dari dua kemungkinan hasil, yaitu jika Tidak Ada Pelanggaran Layanan akan memunculkan notifikasi bertuliskan "No data available" atau "Data tidak ditemukan", yang berarti kendaraanmu bersih dari catatan pelanggaran elektronik. Jika Terdapat Pelanggaran, sistem akan menampilkan catatan detail yang meliputi waktu dan lokasi kejadian, status pelanggaran, serta jenis kendaraan yang terekam kamera.
Jika kendaraanmu terbukti pernah melakukan pelanggaran, ada dua hal penting yang harus segera dilakukan, yaitu pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal delapan hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Dan setelahnya dapat segera membayar denda tilang ETLE sesuai nominal yang tertera agar status perkara lalu lintasmu kembali bersih.
Nah, sekarang sudsh tahu kan di mana saja titik lokasi ETLE di Jogja yang aktif dan terbaru? Segera lakukan juga pengecekan data, apakah kendaraanmu pernah terlibat pelanggaran supaya bisa berkendara dengan tenang di kemudian hari.