Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Daftar Lokasi ETLE Jogja 2026 dan Cara Cek Tilang Terbaru
Ilustrasi kamera ETLE di di traffic light. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Polda DIY dan Polresta Yogyakarta menambah titik kamera ETLE 2026 di berbagai ruas jalan utama seperti Ketandan, Druwo, Klangon, dan Gamping KM 5 untuk memantau pelanggaran lalu lintas.
  • Kamera ETLE terdiri dari jenis statis dan portable yang merekam otomatis pelanggaran seperti tidak memakai helm atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, serta menerobos lampu merah.
  • Pengecekan status tilang bisa dilakukan melalui situs etle.polri.go.id dengan memasukkan data kendaraan sesuai STNK; hasilnya menunjukkan ada atau tidaknya catatan pelanggaran elektronik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sistem transportasi masa kini kian canggih berkat teknologi. Salah satunya berkat ETLE atau tilang elektronik yang menjadi media bagi polisi untuk memantau ketertiban di jalan raya. Dengan adanya teknologi ini, diharapkan lalu lintas di Yogyakarta lebih teratur dan bisa menekan angka kecelakaan.

​Baru-baru ini, informasi mengenai daftar lokasi ETLE Jogja terbaru telah resmi dibagikan kepada publik. Kamu yang aktif berkendara, perlu tahu bahwa kamera ini akan merekam otomatis berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di jalur protokol. Yuk, simak titik hingga panduan tilang elektronik Yogyakarta berikut supaya supaya makin bijak berkendara!

1. Daftar lokasi ETLE di Jogja Terbaru 2026

ilustrasi Jogja malam hari (unsplash.com/@lusiakomala)

Polda DIY dan Polresta Yogyakarta telah menambah titik pengawasan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan utama. Kamera ETLE terdiri dari tiga kategori, yakni ETLE statis, ETLE portable, dan ETLE yang berada di bawah pengawasan Polresta Yogyakarta. Seluruh perangkat tersebut digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis selama 24 jam.

Berikut daftar lokasi ETLE yang aktif di DIY:

ETLE Statis (Ditlantas Polda DIY)

  • Jalan Jogja–Wonosari (Simpang Empat Ketandan)

  • Jalan Parangtritis (Simpang Empat Druwo)

  • Jalan Wates (Tambak)

  • Jalan RE Martadinata (Simpang Empat Ngabean)

  • Jalan Solo (depan RSI)

  • Jalan Jogja–Bantul (Klangon)

  • Jalan Gamping KM 5

ETLE Portable (Ditlantas Polda DIY)

  • Jalan Ring Road Utara (depan PJR Maguwo)

ETLE Polresta Yogyakarta

  • Jalan Kyai Mojo

  • Jalan Kusumanegara

  • Jalan HOS Cokroaminoto

2. Jenis Pelanggaran yang Dipantau Secara Elektronik

Ilustrasi ETLE di Jogja (unsplash.com/id/@berkinuregen)

Kamera ETLE tidak hanya merekam gambar, tetapi juga mampu mengidentifikasi berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Setidaknya terdapat lima prioritas pelanggaran yang akan langsung diproses hukum jika tertangkap kamera, yakni:

  • Pelanggaran Kelengkapan Pengendara: Tidak menggunakan helm bagi pemotor atau tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) bagi pengemudi mobil.

  • Gangguan Konsentrasi: Pemakaian ponsel saat sedang berkendara yang bisa berisiko memicu kecelakaan.

  • Kepatuhan Rambu & Marka: Melanggar batas marka jalan serta menerobos lampu merah.

3. Cara cek data kendaraan kena tilang ETLE atau tidak

Ilustrasi kamera ETLE di di traffic light. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Jika kamu ingin memastikan apakah kendaraanmu terkena tilang atau tidak, yuk, simak panduan mengecek status tilang elektronik (ETLE) kendaraan wilayah Jogja berikut ini:

  1. Langkah pertama, buka peramban di ponsel atau komputer dan kunjungi laman resmi di etle.polri.go.id.

  2. Pada halaman beranda, gulir layar ke bawah sampai menemukan bagian bertuliskan "Cek Data Kendaraan" .

  3. Isi Data Sesuai STNK: Masukkan data kendaraan dengan teliti, meliputi nomor pelat kendaraan (No. Polisi/NRKB), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNK.

  4. Proses Data: Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol "Lanjut" atau "Cek Data" untuk memulai pencarian.

  5. Setelah melakukan pengecekan, sistem akan menampilkan salah satu dari dua kemungkinan hasil:
    - Tidak Ada Pelanggaran Layanan akan memunculkan notifikasi bertuliskan "No data available" atau "Data tidak ditemukan", yang berarti kendaraanmu bersih dari catatan pelanggaran elektronik.
    - Terdapat Pelanggaran, sistem akan menampilkan catatan detail yang meliputi waktu dan lokasi kejadian, status pelanggaran, serta jenis kendaraan yang terekam kamera.

  6. Jika kendaraanmu terbukti pernah melakukan pelanggaran, ada dua hal penting yang harus segera dilakukan, yaitu pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal delapan hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Dan setelahnya dapat segera membayar denda tilang ETLE sesuai nominal yang tertera agar status perkara lalu lintasmu kembali bersih.

Nah, sekarang sudsh tahu kan di mana saja titik lokasi ETLE di Jogja yang aktif dan terbaru? Segera lakukan juga pengecekan data, apakah kendaraanmu pernah terlibat pelanggaran supaya bisa berkendara dengan tenang di kemudian hari.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article