Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi sapi kurban (pixabay.com/Mufid Majnun)

Intinya sih...

  • DKPP Bantul tidak larang pedagang hewan dari wilayah endemik antraks, tapi harus ada surat keterangan kesehatan hewan.
  • Hampir 90% populasi ternak sapi, kambing, dan domba di Bantul adalah betina, sehingga kebutuhan hewan kurban harus didatangkan dari luar daerah.
  • Petugas DKPP akan memperketat lalu lintas ternak untuk memastikan hewan kurban bebas dari penyakit antraks.

Bantul, IDN Times - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten (DKPP) Bantul tidak melarang pedagang hewan mendatangkan dagangan dari wilayah endemik antraks seperti Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul. Meski demikian, DKPP menegaskan hewan kurban yang didatangkan oleh pedagang harus disertai surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal.

Editorial Team

Tonton lebih seru di