Yogyakarta, IDN Times - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status kedaruratan global COVID-19, pada Jumat (5/5/2023). Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat, tindak lanjut kebijakan tersebut.
Kepala Dinkes DIY, Pembajun Setyaningastutie, mengungkapkan pihaknya masih menunggu arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait keputusan WHO yang menghentikan status darurat COVID-19. Apakah kebijakan tersebut nantinya juga berpengaruh pada status pandemi COVID-19.
