Wacana Lockdown di DIY, Sekda Menyatakan Hal Itu Kewenangan Pusat
.jpg)
Kota Yogyakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan Pemda DIY tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan lockdown. Karantina wilayah dengan cara lockdwon atau Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya dapat diputuskan oleh pemerintah pusat.
"Jadi daerah itu tidak bisa kalau menentukan PSBB. PSBB itu ditentukan pusat," kata Baskara Aji di Kompleks Kantor Gubernur, Kepatihan, Selasa (22/6/2021).
1. Merupakan keputusan dari pemerintah pusat

Menurut Aji, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak ada istilah lockdown. Sementara PSBB hanya dapat ditentukan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya dapat melaksanakan atau mengusulkan.
Termasuk terkait biaya hidup masyarakat selama penerapan PSBB, menurut Aji, sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat.
"Yang namanya PSBB semuanya dibiayai karena masyarakat tidak boleh bergerak sama sekali. Nah itu ketentuan ada di pusat, bukan daerah," ujar mantan Kepala Disdikpora DIY ini.
2. Meminta wacana lockdown yang disampaikan Sri Sultan dipahami secara utuh

Mengenai ucapan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menyatakan wacana lockdown, menurut Aji hal tersebut perlu dipahami secara utuh.
Menurutnya, perkataan Sri Sultan tersebut itu muncul sebagai opsi terakhir seandainya seluruh upaya yang dilakukan termasuk pengetatan PPKM mikro sama sekali tidak mampu mengatasi penularan.
"Misalkan tidak ada jalan keluar lain ya satu-satunya adalah PSBB, tapi kita kan hanya bisa usul, penentunya tentu ada di pusat," ujar dia.
3. Sri Sultan menilai PPKM Mikro di DIY belum maksimal

Sementara dalam Sapa Aruh yang disampaikan Gubernur DIY hari ini, Sri Sultan menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di DIY belum berjalan secara maksimal untuk menekan laju penularan COVID-19. Menurut Sultan, seluruh komponen masyarakat perlu meningkatkan kepekaan diri sebagai basis membangun solidaritas sosial, mengingat kematian atau "case fatality rate" (CFR) DIY nyaris menyentuh besaran angka nasional yang 2,7 persen.
"Selama ini, fakta implementasi PPKM Mikro belum dijalankan secara maksimal," ujar Sri Sultan HB X dalam Sapa Aruh, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
Selain itu, Sri Sultan menjabarkan pemakaian tempat tidur atau "bed occupancy rate" (BOR) yang melebihi angka 60 persen telah melewati batas aman, ditambah keterbatasan kemampuan tenaga kesehatan. Untuk itu, Sultan meminta pemerintah kabupaten dan kota se-DIY segera melaksanakan kebijakan PPKM Skala Mikro secara ketat.
"Segera lakukan reinisiasi gerakan 'Jogo Wargo', kendalikan mobilitas dan aktivitas sosial masyarakat, agar tidak menimbulkan klaster-klaster baru,"ujar Sri Sultan.