Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan

Pelaku klaim tanah kas desa hingga 16 ribu m2

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan RS (33), Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman.

Ia kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Yogyakarta Lapas Wirogunan.

"Modus dalam perkara ini dengan cara sewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya," kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, Jumat (14/4/2023).

1. Sulap jadi pemukiman

Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun PerumahanKepala Kejati DIY, Ponco Hartanto. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Ponco menjelaskan, perkara ini dimulai ketika PT Deztama Putri Sentosa memperoleh izin atas permohonan sewa TKD di Caturtunggal seluas 5 ribu meter persegi untuk dimanfaatkan sebagai Area Singgah Hijau pada 7 Oktober 2016.

Dalam permohonannya, area itu akan diperuntukkan untuk kawasan strategis dengan fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik.

Permohonan disetujui Kepala Desa, BPD, rekomendasi Kecamatan, Kabupaten, Dispetaru Provinsi dan Gubernur DIY. Kemudian, pada PT Deztama Putri Sentosa terjadi penjualan saham dan pergantian susunan direktur, dari Denizar Rahman ke RS pada 2019.

PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa TKD Caturtunggal seluas 11.215 m2 untuk keperluan Area Singgah Hijau 'Ambarukmo Green Hills' di Oktober 2020. Akan tetapi, izin tak diperoleh setelah melewati mekanisme permohonan pemanfaatan lahan.

Setelahnya, PT Deztama Putri Sentosa di tahun yang sama membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 m2 dengan bangunan permanen dan tidak sesuai proposal awal. TKD Caturtunggal dialihkan menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.

"Kalau kami penyidik menganggap bahwa itu (perbuatan RS) modus dengan investasi tapi tujuan akhirnya mungkin juga situ jual beli, ini baru pendalaman-pendalaman, jual beli properti," jelas Ponco.

2. Sudah dipagari dan dihuni

Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun PerumahanIlustrasi Perumahan. IDN Times/Arief Rahmat

Menurut Ponco, PT Deztama Putri Sentosa melakukan pemagaran pada lahan seluas 16 ribu m2 di TKD Caturtunggal. Ini menjadi indikasi kawasan yang nantinya akan dibangun pemukiman.

Sebagian lahan yang sudah menjadi pemukiman, lanjut Ponco, juga sudah mulai dihuni.

"Yang tidak sesuai izin yang di sewa itu sebetulnya 5 ribu m2 itu sebagian, maka saya sampaikan sebagian. Menyewa sebagian untuk menguasai sebagian yang lain yang belum ada izin," jelas Ponco.

Ponco menegaskan, tindakan PT Deztama Putri itu menyalahi UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang mengatur Keistimewaan DIY yaitu terkait Pertanahan. Lalu, Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Baca Juga: Libur Lebaran, Juru Parkir Nuthuk di Jogja akan Ditindak Tegas

3. Rugikan Rp2,5 M

Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun PerumahanIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

PT Deztama Putri Sentosa selain itu juga tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (Ho) dan Izin Pengeringan Lahan dikarenakan merupakan tanah pertanian, serta tidak melakukan pembayaran terhadap pensertifikatan tanah kas desa.

Kerugian negara timbul lantaran PT Deztama Putri Sentosa tak membayarkan pensertifikatan tanah kas desa yang seharusnya menjadi pendapatan Pemerintahan Desa Caturtunggal. Nilai kerugian mencapai Rp2.476.300.000.

Perkara ini akhirnya terungkap oleh Kejati setelah adanya Surat Gubernur DIY Nomor 700/1277/20 Maret 2023 tentang penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY yang menemukan nominal kerugian dalam pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Penyidikan dilakukan hingga menetapkan status RS menjadi tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

"(RS) menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," kata Ponco.

Penetapan RS sebagai tersangka, menurut Ponco, didasarkan pada temuan dua alat bukti berupa LHP berisi nominal kerugian negara, serta bukti transaksi dan keterangan para saksi.

4. Potensi tersangka anyar

Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun PerumahanRS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Ponco mengatakan, penahanan terhadap RS diperlukan agar yang bersangkutan tak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu guna kelancaran proses pengungkapan kasus mafia tanah kas desa, yang menurutnya sudah masif dan terstruktur di wilayah DIY.

"Pasal yang disangkakan konstruksi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 juga Undang-undang Korupsi. Ancaman hukumannya kalau penjara ya 20 tahun," imbuh Ponco.

Ponco juga menyampaikan kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini seiring bergulirnya proses penyidikan.

"Kalau masalah tersangka baru, ini kan baru pemeriksaan, penyidikan baru pemeriksaan-pemeriksaan, kalau memungkinkan ada keterlibatan pihak pihak lain yang pasti ada pengembangan tersangka baru, tidak menutup kemungkinan karena suatu korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," tutup Ponco.

Baca Juga: Sultan HB X: Salahgunakan Tanah Kas Desa, Tindak!

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya