Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

67 Perusahaan di Jogja Diadukan Langgar Ketentuan Pembayaran THR

67 Perusahaan di Jogja Diadukan Langgar Ketentuan Pembayaran THR
Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)
Intinya Sih
  • Sebanyak 67 perusahaan di DIY dilaporkan melanggar pembayaran THR Lebaran 2026, dengan kasus terbanyak berasal dari Kabupaten Sleman.
  • Mayoritas pelanggaran berupa pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, seperti dicicil, kurang nominal, atau diberikan bukan dalam bentuk uang tunai.
  • Dari total aduan, 30 kasus telah selesai sementara sisanya masih diawasi dan sebagian sudah masuk tahap rekomendasi sanksi administrasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut sebanyak 67 perusahan diadukan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Amin Subargus, mengungkapkan laporan tersebut tersebar di lima kabupaten/kota. "Kalau distribusinya itu paling banyak di Kabupaten Sleman," kata Amin, Sabtu (28/3/2026).

Menurut Amin, ada 30 perusahaan di Sleman yang diadukan menyangkut THR; 18 di Kabupaten Bantul; Kota Yogyakarta terdapat 17. Sementara dua di Kulon Progo dan Gunungkidul nihil.

1. Ada yang dicicil, ada pula yang dibayar tak pakai uang

Mengenai jenis pelanggaran, mayoritas pengaduan berkaitan dengan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan. Mulai dari belum dibayarkan sampai sampai pembayaran kurang dari nominal kesepakatan.

Selain itu ada pula pembayaran dengan cara menyicil atau bahkan diberikan bukan dalam wujud uang.

"Mulai dari pengaduan sebelum hari raya, kan ada ketentuan H-7. Memang waktu itu ada yang mengadu belum dibayarkan. Kemudian yang paling banyak pengaduan yang bersifat THR sudah dibayar, tetapi kurang dari ketentuan, ada yang dicicil, ada yang dalam bentuk bukan uang. Dan memang ada yang belum membayarkan sama sekali. Tapi jumlahnya lebih kecil," urai Amin.

2. Ini daftar usaha yang diadukan

ilustrasi THR (pexels.com/Ahsanjaya)
ilustrasi THR (pexels.com/Ahsanjaya)

Dari sisi sektor usaha, pengaduan datang dari berbagai jenis perusahaan, mulai manufaktur hingga usaha kecil, alih daya alias outsourcing, perhotelan, rumah sakit, kafe, dan perusahaan digital.

"Masih ada lagi aduan dari pekerja toko, layanan sewa motor dan mobil, tempat olahraga macam biliar dan lainnya," terang Amin.

Meski sektor manufaktur memiliki jumlah pekerja paling besar, Amin menegaskan secara jumlah perusahaan yang diadukan didominasi oleh Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM).

"Secara umum, sebenarnya tidak ada yang paling dominan, cuma melihat tahun ini, nampaknya justru usaha-usaha kecil, gitu, yang mengadu. Sebagian besar industri kecil UMKM," bebernya.

3. Sebagian masuk tahap rekomendasi sanksi administrasi

Dari total 67 perusahaan yang diadukan, menurut Amin, sebanyak 30 kasus telah dinyatakan selesai, sementara sisanya masih dalam proses pengawasan.

"(Pengawasan) mulai dari sedang diperiksa, pemberian surat peringatan dan rencana pemberian rekomendasi sanksi administrasi," jelas Amin.

Ia menambahkan, beberapa perusahaan bahkan telah memasuki tahap rekomendasi sanksi administrasi. "Ini belum kita rekap, tapi akan, paling tidak, rencananya, karena sudah habis nota duanya. Kita langsung buatkan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk diberikan sanksi administrasi," katanya.

Amin menegaskan kewajiban pembayaran THR tetap harus dipenuhi sepanjang perusahaan belum dinyatakan pailit, hak-hak karyawan wajib dipenuhi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More