Kota Yogyakarta, IDN Times - Legian Resto yang berlokasi di Jalan Malioboro, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, terbakar di tengah aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang berujung ricuh, Kamis (8/10/2020) kemarin.
Kuasa Hukum Pemilik Legian Resto Alovi mengatakan, kliennya melaporkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa terbakarnya rumah makan yang berlokasi di sebelah selatan Gedung DPRD DIY tersebut.
Laporan tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/0582/X/2020/DIY/SPKT tanggal 9 Oktober 2020.
"Dugaan tindak pidana dengan sengaja membakar, menjadikan letusan yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang maupun bahaya maut," kata Alovi ketika dihubungi, Sabtu (10/10/2020).