Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan pengaturan jam operasional usaha hiburan, rekreasi, dan spa selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 untuk mendukung kondisi yang kondusif selama bulan puasa.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyampaikan seluruh usaha hiburan, rekreasi, spa, dan sejenisnya diwajibkan tutup pada hari pertama hingga hari ketiga Ramadan, serta pada Hari Raya Idulfitri sesuai penetapan pemerintah. Setelah masa penutupan awal, usaha hiburan malam diperbolehkan beroperasi selama Ramadan mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB.
“Seperti tahun-tahun kemarin, sama. Untuk tiga hari pertama (Ramadan) itu tutup. Kemudian juga pada Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Wawan di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (12/2/2026), dilansir laman resmi Pemkot Yogyakarta.
