Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Target 20 Persen Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Ubah POV

Kota Yogyakarta
Target 20 Persen Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Ubah POV
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
  • BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kepesertaan pekerja informal naik dari sekitar 17 persen menjadi 20 persen pada akhir 2026, dengan literasi sebagai tantangan utama.
  • Edukasi akan memakai cerita risiko kerja sehari-hari, diperluas melalui media massa, media sosial, dan konten digital agar manfaat perlindungan lebih mudah dipahami.
  • Dari 129,9 juta tenaga kerja, 48,07 juta telah terlindungi; BPJS mendorong dukungan APBD, CSR, program Sertakan, serta kepatuhan perusahaan berbasis data DJP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan membidik tingkat kepesertaan pekerja informal mencapai sekitar 20 persen pada akhir 2026. Target tersebut naik dari tingkat kepesertaan pekerja informal yang saat ini berada di kisaran 17 persen.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan salah satu tantangan terbesar untuk mengejar target tersebut adalah rendahnya literasi pekerja informal mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan akan mengubah pendekatan komunikasi.

Edukasi tidak lagi hanya mengandalkan penjelasan mengenai program, regulasi, maupun brosur, tetapi lebih banyak menggunakan sudut pandang dan pengalaman sehari-hari pekerja informal.

"Yang paling penting adalah cara penyampaiannya. Kita harus gunakan point of view pekerja informal. Karena selama ini mungkin pendekatan kita lebih kepada struktural, peraturan, program," kata Saiful dalam Media Gathering Jateng dan DIY di Yogyakarta, Jumat (28/8/2026).

  1. 1. Cerita soal risiko sehari-hari dinilai lebih mudah dipahami

    WhatsApp Image 2026-08-28 at 21.03.01.jpeg
    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat (tengah). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

    Menurut Saiful, masyarakat akan lebih mudah memahami manfaat jaminan sosial apabila informasi dikaitkan dengan risiko yang benar-benar mereka hadapi saat bekerja. Ia mencontohkan pedagang gorengan yang memiliki risiko terkena cipratan minyak panas. Risiko tersebut dapat menjadi contoh konkret untuk menjelaskan manfaat jaminan kecelakaan kerja.

    "Misalkan ada kecelakaan kayak gini, kan? Oh iya, saya ini. Jadi misalkan contoh video tadi penjual gorengan, kan kecipratan minyak. Daripada ke rumah sakit kena Rp1 juta, Rp2 juta, Anda sudah bisa terlindungi dengan jaminan kecelakaan kerja," ujarnya.

    Pendekatan tersebut nantinya akan diperbanyak melalui berbagai kanal komunikasi. Selain media massa, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong penyampaian informasi melalui media sosial dan konten digital.

    Saiful menilai media memiliki peran penting untuk membantu membangun literasi pekerja informal secara berkelanjutan. "Tidak ada cara yang lain, kecuali memang kita harus rutin terus-menerus menginformasikan tentang pentingnya dan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

  2. 2. Ada 77,8 juta pekerja informal yang belum menjadi peserta aktif

    Ilustrasi buruh (pexels.com/setengah lima sore)
    Ilustrasi buruh (pexels.com/setengah lima sore)

    Saiful menyebut terdapat potensi sekitar 77,8 juta pekerja informal yang belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Secara keseluruhan, dari potensi 129,9 juta tenaga kerja di Indonesia, baru sekitar 48,07 juta pekerja yang telah terlindungi atau sekitar 37 persen.

    Sesuai target capaian kinerja, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah pekerja yang terlindungi mencapai 59,9 juta orang pada akhir 2026. "Harapannya angka 17 persen tadi, mudah-mudahan di tahun ini kita bisa achieve sekitar 20 persen. Karena memang challenge-nya adalah literasi," kata Saiful.

    Dalam memperluas perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan juga melihat pekerja informal bukan sebagai kelompok yang homogen. Saiful mengatakan setidaknya terdapat pekerja informal yang masuk kategori pekerja rentan dan membutuhkan dukungan pembayaran iuran. Di sisi lain, terdapat pekerja informal yang secara ekonomi mampu membayar iuran secara mandiri.

    Untuk pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Salah satu skemanya melalui dukungan anggaran daerah maupun optimalisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

    "Kita akan bersama-sama dengan pemerintah daerah. Makanya saya sowan ke Ngarso Dalem (Sri Sultan HB X), bisa ada dialokasikan melalui APBD, juga nanti kita dorong CSR dari perusahaan-perusahaan," ujarnya.

    Menurut Saiful, dukungan CSR tidak harus berhenti pada kegiatan seremonial. Perusahaan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang berada di sekitar ekosistem bisnis mereka.

    Ia mencontohkan perusahaan perhotelan yang dapat memberikan perlindungan kepada pengemudi ojek maupun pedagang makanan yang secara tidak langsung mendukung aktivitas bisnis hotel.

    "Jadi misalkan hotel, di sekitarnya kan ada ekosistem, mungkin pegawai ojek atau penjual makanan yang ikut mendukung bisnis perhotelan. Nah, kalau itu bisa ikut didukung, CSR-nya bukannya sekadar CSR, tapi CSR-nya akan balik lagi mendukung bisnis dia," katanya.

  3. 3. Dorong gerakan 'Sertakan' untuk pekerja rentan

    Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

    BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong program Sertakan sebagai salah satu upaya memperluas perlindungan pekerja rentan. Melalui program tersebut, masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN) dapat ikut membayarkan iuran untuk satu atau lebih pekerja rentan.

    Saiful menilai skema tersebut relatif ringan karena iuran yang dibayarkan berada pada kisaran puluhan ribu rupiah per bulan. Ia juga menyebut perlindungan terhadap pekerja rentan dapat dimaknai sebagai bentuk sedekah maupun zakat sesuai ketentuan yang telah ada. "Kita juga sudah mendapatkan fatwa dari MUI bahwa melindungi pekerja rentan itu bisa juga digunakan sebagai bagian dari zakat dan sedekah," ujarnya.

    Selain pekerja informal, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Saiful mengatakan tingkat kepatuhan perusahaan saat ini sudah cukup baik, tetapi masih perlu ditingkatkan. BPJS Ketenagakerjaan kini memanfaatkan interkoneksi data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membantu melihat kesesuaian data perusahaan, termasuk jumlah pekerja dan upah yang dilaporkan.

    Menurutnya, langkah tersebut telah menunjukkan perkembangan positif terhadap kepatuhan perusahaan. Namun, Saiful menegaskan pendekatan kepatuhan bukan satu-satunya cara. BPJS Ketenagakerjaan juga ingin membangun kesadaran perusahaan bahwa perlindungan pekerja bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi.

    "Kami ingin berusaha juga tidak selalu harus dulu pendekatan kepatuhan. Kami tentunya dengan bantuan teman-teman media untuk kita sadarkan kembali kepada pemberi kerja bahwa ini loh, perlindungan ini bukan biaya," katanya.

    Jika pendekatan persuasi dan literasi tidak berjalan, barulah pendekatan kepatuhan dilakukan dengan dukungan data DJP dan kerja sama dengan Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

    Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari, turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan media di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Kolaborasi dengan media dinilai menjadi salah satu bagian penting untuk memperluas literasi masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More