Sri Sultan Minta Pemkot Yogya Klarifikasi Polemik Sampah ke Menteri LH

- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Pemkot Yogyakarta mengklarifikasi permasalahan tumpukan sampah di Kota Gudeg yang membuat Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq dongkol.
- Berdasarkan penjelasan diterima Sri Sultan, depo sampah kosong sebelum tinjauan Hanif, namun tumpukan sampah langsung menumpuk menjelang kedatangan Hanif.
- Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq akan memanggil pejabat Pemkot Yogyakarta dan mengerahkan tim penyidik serta pengawas lingkungan hidup guna menyelidiki masalah sampah di Kota Yogyakarta.
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Pemkot Yogyakarta mengklarifikasi permasalahan tumpukan sampah di Kota Gudeg yang membuat Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq dongkol pada Senin (19/11/2024) kemarin.
Sultan mengaku sudah memanggil pejabat Pemkot Yogya dan memberi instruksi agar menjelaskan polemik sampah ke Menteri Lingkungan Hidup.
"Iya, kalau bisa ya datang untuk menjelaskan sebetulnya posisinya untuk peengurusan sampah itu seperti apa, ya kan?," kata Sultan, Selasa (19/11/2024).
1. Sebelum menteri datang sampah di depo kosong

Berdasarkan penjelasan diterima Sri Sultan dari pejabat Pemkot Yogyakarta, Depo Mandala Krida, Semaki, Umbulharjo pada Senin (18/11/2024) pagi sebelum tinjauan Hanif masih masih kosong. Namun menjelang kedatangan Hanif, sampah di depo langsung menumpuk mengingat hari itu adalah jadwal pengangkutan sampah ke TPST.
"Itu kan tumpukan yang belum diangkut dari Mandala Krida, kalau nggak keliru, yang memang katanya pada waktu datang pagi kosong, terus ditumpuki untuk diangkut sore," beber Sultan.
2. Penanganan sampah di Yogyakarta berbeda

Sri Sultan menekankan, penjelasan pemkot kepada Kementerian LH diharapkan bisa membuat terang situasi pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta, dan tak asal membandingkan dengan penanganan di wilayah kabupaten lainnya.
"Mungkin beliau (Hanif) nggak paham, itu tahunya ada tumpukan saja. Karena kan (Hanif hari itu) tidak hanya lihatnya di situ, sama lihat di Minggir (Sleman), juga sama Piyungan (Bantul)," pungkasnya.
3. PJ Wali Kota Yogyakarta mengaku masalah sampah cukup rumit

Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bakal memanggil pejabat Pemkot Yogyakarta, bahkan akan mengerahkan tim penyidik serta pengawas lingkungan hidup guna menyelidiki masalah sampah di Kota Yogyakarta.
Hanif mengaku geram usai melihat tumpukan sampah di Depo Mandala Krida. Menurutnya pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta semrawut.
Mantan Dirjen Planologi KLHK, mengaku tak segan akan menyeret pihak yang bertanggungjawab atau lalai atas permasalahan ini ke jalur hukum dengan mengacu pada regulasi pengelolaan sampah.
"Jika terbukti ada pelanggaran, saya akan menyeret pihak yang bersalah ke jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008," kata Hanif.
Sementara, Pj Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto tak ambil pusing soal pernyataan Hanif yang akan memanggil pejabat pemkot guna mengusut polemik sampah ini. Ia menjelaskan, masalah sampah di Kota Yogyakarta cukup rumit.
Sugeng pun menyebut situasi penumpukkan sampah di depo saat ini tak terelakkan. Salah satunya faktor keterbatasan lahan di wilayah kota, sehingga pihaknya hanya bisa mendirikan empat tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), yakni di Nitikan, Kranon, Karangmiri, dan Sitimulyo.
"Sampah di Yogyakarta ini 200 ton per hari, sementara untuk tempat pengelolaan sampah ini kan kami sulit, kami enggak punya lahan untuk itu. (TPST) yang ada sekarang itu baru mampu (mengolah) sekitar 140 ton," jelas Sugeng.
"Jadi kalau depo masih ada (sisa sampah), kami kira ya memang kondisi saat ini kami mohon maaf karena memang sebagai transit poin kekurangan kemampuan penyelesaian sampah itu kan masih ada di depo," sambungnya.
Faktor lain, jelas Sugeng, adalah pemkot juga enggan membuat warganya terusik dengan keberadaan TPST. Lokasi TPST yang dekat pemukiman warga, membuat pemkot harus bekerja dengan penuh kehati-hatian, yakni dengan membatasi volume angkutan sampah dan durasi operasional TPST.