Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Teman Supir Kasus Tabrak Lari Gegara Oral Seks, Masih Berstatus Saksi

ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Rekan pengemudi Xpander yang menabrak pejalan kaki di Sleman masih berstatus saksi.
  • Kasat Lantas Polresta Sleman menjelaskan bahwa polisi menetapkan MAT sebagai tersangka berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
  • Proses penyidikan masih berlangsung dan rekonstruksi bisa dilakukan tergantung hasil penyidikan.
  • Rekan pengemudi Xpander yang menabrak pejalan kaki di Sleman masih berstatus saksi.
  • Kasat Lantas Polresta Sleman menjelaskan bahwa polisi menetapkan MAT sebagai tersangka berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
  • Proses penyidikan masih berlangsung dan rekonstruksi bisa dilakukan tergantung hasil penyidikan.

Sleman, IDN Times - Rekan pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak pejalan kaki di Sleman hingga tewas, saat ini masih berstatus sebagai saksi.

N, perempuan yang merupakan teman MAT (20), pengemudi Xpander melakukan oral seks di dalam mobil yang melaju, sehingga menabrak pejalan kaki bernama Santosa (45), pada Kamis (14/11/2024) dini hari.

"N statusnya masih saksi," kata Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan saat dihubungi, Selasa (19/11/2024).

1. Pengemudi menjadi tersangka

MAT, mahasiswa penabrak pejalan kaki di Sleman ditetapkan jadi tersangka. (Dok. Humas Polresta Sleman)

Fikri menjelaskan, polisi sejauh ini baru menetapkan MAT sebagai tersangka. Hal ini menimbang Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang dikenakan bersifat lex specialis, di mana pengemudi dalam perkara ini selaku subjek hukum.

"Jadi yang mengemudikan kan MAT, sedangkan N ini tidak mengemudikan," kata Fikri.

2. Rekonstruksi berdasarkan hasil penyidikan

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Fikri menekankan saat ini proses penyidikan masih bergulir. Rekonstruksi atau reka adegan bisa dilakukan tergantung hasil penyidikan. "Kita masih dalam proses sidik, apabila ditemukan ada beberapa data-data atau fakta-fakta yang bisa mengakibatkan dia (N) terjerat hukum, mungkin nanti kita akan pemberitahuan lebih lanjut," ujar dia.

 

3. Menyetir sambil oral seks hingga tak sadar tabrak pejalan kaki

Ilustrasi orang meninggal dunia (IDN Times/Mia Amalia)

Sebelumnya diberitakan di IDN Times, seorang mahasiswa berinisial MAT menabrak pejalan kaki hingga tewas karena hilang konsentrasi saat mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander miliknya di Jalan Padjajaran, Ringroad Utara, Purwosari, Sinduadi Mlati, Sleman, DIY, Kamis (14/11/2024) dini hari.

MAT hilang konsentrasi dan menabrak pejalan kaki bernama Santosa (45), saat menyetir sambil melakukan oral seks bersama temannya berinisial N, dari bundaran Jombor hingga mendekati persimpangan UPN Yogyakarta. Xpander juga sempat meneorobos lampu APILL di Simpang Empat Kentungan sebelum menabrak korban.

MAT kini ditangkap jajaran Polresta Sleman dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku menenggak minuman beralkohol atau miras sebelum kejadian. Dia mengaku tak sadar menabrak seseorang saat mengemudikan mobilnya sehingga meninggalkan lokasi tabrakan.

Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. MAT juga diancam dengan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, lantaran diduga tak menghentikan kendaraannya serta tidak memberikan pertolongan kepada korban. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editorial Team