Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Beredar Surat SPPG di Sleman Minta Rahasiakan Jika Ada Keracunan MBG

Surat perjanjian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sleman yang meminta penerima manfaat merahasiakan kejadian jika terjadi keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat perjanjian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sleman yang meminta penerima manfaat merahasiakan kejadian jika terjadi keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). (IDN Times)
Intinya sih...
  • SPPG meminta rahasiakan kasus keracunan MBG sampai masalah selesai
  • Sekolah calon penerima MBG keberatan dengan isi surat perjanjian
  • Sekolah bikin polling, tak semua orangtua setuju isi perjanjian
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Beredar surat perjanjian dari salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sleman yang meminta penerima manfaat merahasiakan kejadian jika terjadi keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan akan mengonfirmasi ke Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penyelenggara MBG guna memperoleh kejelasan.

1. SPPG minta rahasiakan kasus keracunan MBG sampai masalah selesai

Dalam foto surat yang diterima IDN Times, tertulis alamat SPPG di Sleman. Surat tertanggal 10 September 2025 itu berisi sebanyak 7 poin kesepakatan antara SPPG selaku pihak pertama dan penerima manfaat sebagai pihak kedua.

Pihak pertama dalam surat ini diwakili kepala SPPG terkait, sedangkan pihak kedua masih kosong atau belum diisi.

Poin kesepakatan nomor 1 hingga 5 secara umum menuliskan waktu dimulainya kerja sama dan mekanisme penyelenggaraan MBG, termasuk ketentuan mengganti atau membayar Rp80 ribu jika penerima manfaat menghilangkan alat makan seperti tray alias ompreng.

Sedangkan poin ke-7, tertulis kesepakatan yang meminta penerima manfaat menjaga kerahasiaan jika terjadi kasus keracunan karena menyantap MBG dari SPPG.

"Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini," tulis surat tersebut.

Pada poin ke-6 juga dituliskan kesepakatan jika pengembalian alat dan tempat makan dilakukan setelah situasi stabil dengan inventarisasi terlebih dahulu oleh pihak kedua apabila terjadi bencana.

"Demikian surat perjanjian kerja sama ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Selanjutnya surat perjanjian ini akan bersifat mengikat selama masa berlakunya. Jika terjadi perselisihan selama masa perjanjian, akan diselesaikan secara mufakat. Jalur hukum akan ditempuh apabila kedua belah pihak tidak menemui titik mufakat," tutup surat itu.

2. Sekolah calon penerima MBG keberatan dengan isi surat perjanjian

IDN Times menemukan salah satu sekolah sebagai calon penerima manfaat MBG dari SPPG di Sleman tersebut. Salah satu guru sekolah yang minta namanya dirahasiakan mengaku keberatan dengan poin 7 yang ditulis dalam surat perjanjian yang disodorkan. Menurutnya tidak seharusnya SPPG menulis larangan untuk merahasikan jika terjadi keracunan makanan dari santapan MBG.

"Sebenarnya yang menjadi perhatian kami itu karena tidak boleh dipublikasikan. Ya kita harapannya baik-baik saja, tapi kan kalau terjadi sesuatu seperti itu, otomatis walau kita berusaha tidak mempublish, kan ada media sosial cepat sekali ya. Nah itu kekhawatiran kita apakah ada konsekuensi apabila kita tidak bisa menjaga kerahasiaannya," ujar salah satu guru tersebut kepada IDN Times, Rabu (17/9/2025).

"Media sosial kan cepat sekali ya beredar, kalau ada kejadian luar biasa kayaknya tidak bisa hanya di dalam lembaga saja," tambahnya. Ia pun meminta agar ada perbaikan dalam poin tersebut terutama nomor 7.

3. Sekolah bikin polling, tak semua orangtua setuju isi perjanjian

ilustrasi tampilan grafik
ilustrasi tampilan grafik (unsplash/rifkyns)

Ia membeberkan, surat tersebut baru diserahkan pada awal pekan ini, tapi sekolah belum menyepakatinya. "Kemarin cepat saja sih, diberikan terus dibaca dan minta ditanda tangani. Menurut saya sebaiknya dipanggil dan dikumpulkan per kapanewon (kecamatan). Jadi waktu itu gak sempat diskusi dengan pihak sekolah," terangnya.

Para guru di sekolah ini juga mengaku khawatir dengan banyaknya kasus keracunan setelah menyantap MBG. Untuk itu sekolah melakukan polling yang diikuti ratusan orangtua murid. Hasilnya 67 persen orangtua menyetujui pemberian MBG.

"Kami melakukan polling terlebih dulu. Setelah orangtua membaca MOU hasilnya 67 persen setuju, sisanya 33 persen tidak setuju. Kita ambil jalan tengahnya karena banyak yang setuju."

Selain mengedukasi tentang MBG kepada orangtua siswa, guru sekolah juga meminta SPPG membuat MBG sesuai usia murid. "Jika untuk anak-anak ya mungkin nasinya agak lemes. Pengolahan di lauk pauknya disesuaikan dengan usia, tidak pedas," terangnya.

Untuk meminimalkan terjadinya keracunan guru akan menyicipi makanan sebelum disantap siswa. Sekolah sudah menyiapkan ruang dan obat untuk meminimalkan jika siswa keracunan. "Sebenarnya tak hanya jika terjadi keracunan, prosedural medis sudah miliki jika murid jatuh. Tapi jika terjadi gawat darurat kita bawa ke rumah sakit," jelasnya.

4. Kasus keracunan harusnya tak ditutupi, SPPG tanggung jawab bila terjadi keracunan

Diduga keracunan MBG, sejumlah siswa dilarikan ke Puskesmas Mlati II
Diduga keracunan MBG, sejumlah siswa dilarikan ke Puskesmas Mlati II. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarta saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui beredarnya surat tersebut. Ia mengatakan belum mengetahui mengenai maksud surat dari pihak yang menginisiasi poin-poin kesepakatan itu.

Ia memastikan Pemkab Sleman berencana meminta klarifikasi kepada BGN terkait hal ini. Susmiarta berpendapat jika poin kesepakatan dari SPPG yang meminta penerima manfaat merahasiakan kejadian keracunan imbas MBG tidak dapat dibenarkan.

"Seharusnya tidak seperti itu," kata Susmiarta saat dihubungi, Jumat (19/9/2025).

Menurut Susmiarta, secara prinsip Pemkab Sleman senada dengan BGN bahwa setiap SPPG wajib bertanggung jawab atas MBG yang mereka produksi dan distribusikan. Tanggung jawab itu, lanjut Susmiarta, meliputi penanganan, evaluasi dan pencegahan.

"Jika terlanjur terjadi masalah terkait MBG, misal keracunan agar segera ditangani. Selanjutnya perlu evaluasi untuk pencegahan. Pencegahan melalui penyediaan bahan makan, sarpras masak, lingkungan yang bersih hegienis. Air diperiksa untuk memastikan tidak tercemar bakteri, distribusi dan konsumsi tidak melampaui waktu, dan lain-lain," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Beredar Surat SPPG di Sleman Minta Rahasiakan Jika Ada Keracunan MBG

19 Sep 2025, 20:19 WIBNews