Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

30.489 Peserta BPJS PBI di Bantul Dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat

Ribuan peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JK) dinonaktifkan pada awal Februari 2026.
Ribuan peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) dinonaktifkan pada awal Februari 2026. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Penonaktifan peserta BPJS BPI karena status desil penerima tidak sesuai kriteria, maksimal desil lima.
  • Peserta yang dinonaktifkan digantikan oleh warga yang lebih berhak menerima bantuan, jumlah penerima PBI APBN di Bantul mengalami peningkatan.
  • Dukungan APDESI Bantul terhadap keputusan pemerintah pusat nonaktifkan peserta BPJS PBI yang salah sasaran untuk mencegah bantuan tidak tepat sasaran dan memicu kecemburuan sosial.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Sebanyak 30.489 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dibiayai APBN di Kabupaten Bantul dinonaktifkan. Penghentian kepesertaan tersebut dilakukan menyusul verifikasi data oleh pemerintah pusat guna memastikan bantuan tepat sasaran.

"Benar, ada 30.489 penerima PBI yang dinonaktifkan BPJS-nya oleh pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Bantul, Tri Galih Prasetya, Minggu (8/2/2026).

1. ‎ Alasan penonaktifan peserta BPJS BPI

ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menurut Galih, penonaktifan dilakukan karena status desil penerima tidak lagi sesuai dengan kriteria. Penerima PBI APBN ditetapkan maksimal berada pada desil lima, sementara warga yang berada pada desil enam ke atas dinilai sudah tidak masuk kategori prioritas.

Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga ke dalam 10 kelompok berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Semakin rendah angkanya, yakni satu hingga empat, menunjukkan kondisi ekonomi lebih miskin atau rentan, sedangkan desil lima hingga 10 tergolong lebih sejahtera.

“Informasi dari pusat, PBI APBN itu maksimal desil lima. Jadi yang desil enam ke atas dinonaktifkan,” jelasnya.

2. ‎ Peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan digantikan oleh warga yang lebih berhak

IMG-20260207-WA0011.jpg.
Kantor BPJS Kesehatan. (Dok. BPJS Kesehatan)

Meski demikian, Galih menambahkan jumlah penerima PBI di Bantul secara keseluruhan justru mengalami peningkatan. Warga yang dinonaktifkan digantikan oleh masyarakat lain yang dinilai lebih layak menerima bantuan.

“Jumlah PBI APBN naik. Jadi yang dinonaktifkan itu langsung digantikan oleh warga yang lebih layak menerima,” ungkapnya.

Berdasarkan data Dinas Sosial Bantul, jumlah peserta BPJS Kesehatan PBI APBN pada Januari 2026 tercatat sebanyak 483.019 jiwa. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 505.357 jiwa pada Februari 2026.

3. ‎APDESI Bantul dukung pemerintah pusat nonaktifkan peserta BPJS PBI yang salah sasaran

Lurah Seloharjo, Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul, Mahardi Badrun.(IDN Times/Daruwaskita)
Lurah Seloharjo, Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul, Mahardi Badrun.(IDN Times/Daruwaskita)

Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Bantul, Mahardi Badrun, mendukung langkah pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial yang menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI bagi warga yang tidak lagi memenuhi persyaratan. Menurutnya, masih banyak warga yang tergolong mampu tetapi tetap menerima bantuan pemerintah pusat, sehingga bantuan tidak tepat sasaran dan memicu kecemburuan sosial. Ia bahkan menyebut penerima bantuan sosial dari pemerintah yang tidak semestinya itu ibaratnya sudah “urat kemaluannya” putus.

"Kalau penerima BPJS PBI yang menonaktifkan pemerintah desa atau kelurahan tentunya akan banyak gejolak. Namun kalau yang menonaktifkan pemerintah pusat maka di pemerintahan desa atau kalurahan tidak akan ada gejolak," ungkapnya.

Meski demikian, Badrun berharap masyarakat yang benar-benar miskin dan memenuhi kriteria tetap dimasukkan sebagai penerima bantuan sosial, termasuk BPJS Kesehatan PBI maupun bantuan lainnya dari pemerintah pusat.

"Jangan sampai ada alasan efisiensi anggaran kemudian warga yang benar-benar miskin tidak masuk dalam program penerima manfaat dari pemerintah pusat, bukan hanya BPJS PBI saja," tandas Mahardi Badrun, Lurah Seloharjo, Kapanewon Pundong ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

30.489 Peserta BPJS PBI di Bantul Dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat

08 Feb 2026, 15:01 WIBNews