Kematian YBS di NTT, Pusham UII Tuntut Pemerintah Tanggung Jawab

- Pusham UII menuntut Presiden, Gubernur NTT, dan Bupati Ngada meminta maaf atas kematian YBS (10) serta mengakui kegagalan negara melindungi warga.
- Pemerintah diminta menata ulang kebijakan pendidikan dasar agar benar-benar gratis tanpa pungutan.
- Kematian YBS dinilai sebagai bukti pengingkaran kewajiban konstitusional negara atas hak pendidikan anak.
Yogyakarta, IDN Times – Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menuntut kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur NTT, Bupati Ngada meminta maaf kepada YBS (10) yang meninggal secara tragis, dan keluarganya. Pemerintah juga dituntut mengakui gagalnya republik ini untuk melindungi warganya.
“Melihat respons pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang cenderung membangun alibi dan berputar-putar di ruang administrasi kewenangan, Pusham UII menuntut kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur NTT, Bupati Ngada untuk meminta maaf kepada YBS (10) dan keluarganya. Permohonan maaf disertai pengakuan gagalnya Republik ini untuk melindungi warganya,” tegas Direktur Pusham UII, Eko Riyadi, Sabtu (7/2/2026).
1. Perlu penataan ulang untuk pendidikan dasar gratis

Eko mengatakan Pusham UII juga menuntut Menteri Pendidikan dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia melakukan penataan ulang demi pemenuhan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak di Indonesia. “Pendidikan dasar gratis juga merupakan perintah Universal Declaration of Human Rights,” ujar Eko.
Eko melanjutkan Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah juga harus memastikan tidak ada pungutan atas nama apapun dalam pendidikan dasar. “Pendidikan, terutama pendidikan dasar, harus sepenuhnya diselenggarakan oleh negara. Itulah alasan mengapa kita mendirikan Republik Indonesia,” kata Eko.
2. Kewajiban konstitusional memberikan layanan pendidikan

Eko mengatakan bahwa Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan layanan pendidikan kepada seluruh anak Indonesia. Hak atas pendidikan bagi anak adalah hak yang memiliki penerimaan paling luas di seluruh dunia.
“Tidak ada satupun komunitas dan negara di seluruh dunia yang menentang pentingnya pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak. Indonesia sebagai negara republik didirikan oleh publik dan untuk kepentingan publik,” ujar Eko.
3. Pengingkaran pemerintah terhadap Republik Indonesia

Meninggalnya satu anak usia 10 tahun secara tragis karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar dan administrasi pendidikan merupakan penanda pengingkaran pemerintah terhadap Republik Indonesia. Pemerintah, secara konstitusional merupakan duty bearer (pemangku kewajiban) untuk memenuhi hak atas pendidikan.
“Pemenuhan hak atas pendidikan bukan hanya perintah Konsitusi, tetapi perintah akal budi yang sehat. Setiap peradaban akan maju dengan terpenuhinya pendidikan. Kegagalan menyelenggarakan pendidikan akan menjadi penanda hancurnya peradaban suatu bangsa,” kata Eko.















