Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Tersangka Tanah Kas Desa, Eks Lurah Srimulyo Juga Digugat Perdata

Tersangka TKD Eks Lurah Srimulyo Digugat Perdata di PN Bantul
Wajiran eks Lurah Srimulyo Bantul tersangka kasus korupsi TKD oleh Polda DIY. (IDN Times/Daruwaskita)
Intinya sih...
  • Mantan Lurah Srimulyo, Wajiran, digugat perdata oleh ahli waris Somopawiro dan Suharjo terkait kepemilikan tanah dengan Letter C Nomor 541/Srimulyo, Persil 34/T, Kelas IV seluas 2.750 meter persegi.
  • Kepemilikan tanah tersebut dipersulit untuk dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Pemerintah Kalurahan Srimulyo, sehingga kliennya memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bantul.
  • Mantan Lurah Srimulyo, Wajiran, menyatakan siap menghadapi gugatan perdata dari keluarga Somopawiro dengan membawa
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

‎Bantul, IDN Times - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) oleh Polda DIY, mantan Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Wajiran, kini juga berstatus sebagai tergugat dalam perkara perdata kepemilikan tanah. Tanah tersebut tercatat di Letter C Nomor 541/Srimulyo, Persil 34/T, Kelas IV dengan luas 2.750 meter persegi atas nama Somopawiro dan Suharjo yang berada di Padukuhan Plesedan, Kalurahan Srimulyo.

Gugatan perdata ini diajukan oleh ahli waris Somopawiro, Suharjo, ke Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara 111/Pdt.G/2025/PN Btl. Selain Wajiran, Pemerintah Kalurahan Srimulyo juga ikut digugat.

1. Buku pemeriksaan kepemilikan tanah dengan Letter C terdaftar atas nama Somopawiro

‎Kuasa hukum dari Suharjo, Muhammad Fahri Hasyim. (IDN Times/Daruwaskita)
‎Kuasa hukum dari Suharjo, Muhammad Fahri Hasyim. (IDN Times/Daruwaskita)

Kuasa hukum Suharjo, Muhammad Fahri Hasyim, menjelaskan alasan kliennya menggugat Pemerintah Kalurahan Srimulyo dan mantan lurah Wajiran sebagai tergugat satu dan dua. Menurutnya, pada 2014 Pemerintah Kalurahan Srimulyo yang saat itu dipimpin Wajiran secara sepihak menerbitkan peraturan desa (perdes) yang menetapkan tanah milik orang tua Suharjo, Somopawiro, dengan Letter C Nomor 541/Srimulyo, Persil 34/T, Kelas IV seluas 2.750 meter persegi, sebagai tanah kas desa.

‎"Tanah klien kami telah dirampok oleh Pemerintah Kalurahan Srimulyo dan Lurah Srimulyo saat itu yakni Wajiran menjadi tanah kas desa. Padahal dalam buku besar jelas tertulis pada buku tanah desa atau buku pemeriksaan kepemilikan tanah dengan Letter C, nomor 541/Srimulyo, Persil 34/T, Kelas IV seluas 2.750 meter persegi terdaftar atas nama Somopawiro dan Suharjo yang terletak di Padukuhan Plesedan, Kalurahan Srimulyo," tandasnya, Sabtu (20/9/2025).

‎2. Mengurus tanah untuk dijadikan SHM namun dipersulit

Pemerintah Kalurahan Srimulyo, Piyungan, Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)
Pemerintah Kalurahan Srimulyo, Piyungan, Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Fahri menyebut kliennya telah mengurus tanah dengan Letter C nomor 541/Srimulyo, Persil 34/T, Kelas IV seluas 2.750 meter persegi atas nama Somopawiro untuk disertifikatkan atau menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, proses tersebut selalu dipersulit oleh Pemerintah Kalurahan Srimulyo.

Lebih lanjut, Muhammad Fahri Hasyim menjelaskan bahwa dengan berbagai bukti dan saksi, kliennya memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bantul.

"Klien kami berharap agar tanah dengan Letter C, nomor 541/Srimulyo, Persil 34/T, Kelas IV seluas 2.750 meter persegi yang diklaim sebagai tanah kas desa kembali ke Somopawiro serta mengganti kerugian materiil sebesar Rp3,250 miliar," ujarnya.

"Sudah puluhan tahun klien saya tidak menikmati sewa tanah yang diklaim menjadi TKD dan kini dijadikan hotel dan restoran. Semua setoran sewa tanah masuk ke Pemerintah Kalurahan Srimulyo," imbuh dia.

‎3. Eks Lurah Srimulyo siap hadapi gugatan perdata di PN Bantul

Wajiran eks Lurah Srimulyo Bantul tersangka kasus korupsi TKD oleh Polda DIY. (IDN Times/Daruwaskita)
Wajiran eks Lurah Srimulyo Bantul tersangka kasus korupsi TKD oleh Polda DIY. (IDN Times/Daruwaskita)

Sementara itu, tergugat dua yang juga mantan Lurah Srimulyo, Wajiran, mengaku siap menghadapi gugatan perdata dari keluarga Somopawiro dengan membawa bukti dan saksi saat persidangan berlangsung.

"Ya saya siap adu argumentasi, bukti dan saksi di persidangan. Siapa yang menang dan kalah itu hakim yang menentukan," katanya singkat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Indonesian Custom Show 2025 Hadir Lagi, Rayakan Karakter Tampil Beda

20 Sep 2025, 20:58 WIBNews