Pelaku Wisata Pansela Bantul Tuntut Retribusi Diturunkan Jadi Rp5 Ribu

- Pelaku wisata Pantai Selatan Bantul mendatangi Pemkab untuk menuntut penurunan tarif retribusi dari Rp15 ribu menjadi Rp5 ribu karena dianggap memberatkan dan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan.
- Mereka juga meminta hasil retribusi dikembalikan ke pengelola destinasi, pos penarikan disesuaikan jam kerja, serta peningkatan pelayanan publik bagi petugas retribusi sesuai prinsip Sapta Pesona.
- Bupati Bantul menyambut baik aspirasi tersebut dan membuka peluang uji coba penurunan tarif sambil mempertimbangkan opsi pajak bagi pedagang guna menutup biaya pengelolaan wisata pantai yang tinggi.
Bantul, IDN Times - Pelaku wisata di Pantai Selatan Bantul dari Pantai Samas hingga Pantai Baru mendatangi Pemkab Bantul. Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi terkait penurunan jumlah wisatawan akibat pemberlakuan tiket retribusi masuk objek wisata Rp15 ribu.
Ketua Desa Wisata Pantai Goa Cemara, Bayu Sujaka mengatakan semenjak Pemkab Bantul menerapkan tarif retribusi Rp15 ribu mulai 1 Mei 2024 justru terjadi penurunan kunjungan wisatawan.
"Banyak wisatawan yang mengeluh kepada kita bahwa tiket retribusi masuk objek wisata cukup mahal," ujarnya di Pemkab Bantul, Selasa (3/3/2026).
1. Hasil Retribusi dikembalikan ke pelaku wisata

Bayu Sujaka menambahkan para pelaku wisata di Pansela Bantul menuntut kepada pemerintah untuk menurunkan retribusi sebesar Rp5 ribu per orang, bukan lagi tiket retribusi terusan Rp15 ribu per wisatawan.
"Sebagian hasil penarikan tiket retribusi dikembalikan ke pengelola objek wisata untuk dimanfaatkan sesuai program kerja di masing-masing destinasi," ujarnya.
Bayu menambahkan tuntutan lainnya yakni peletakan pos penarikan retribusi di pintu masuk utama objek wisata sesuai jam kerja. Tuntutan ketiga memberikan pembekalan pelayanan publik dengan asas Sapta Pesona kepada petugas retribusi sebagai upaya perwujudan tampilan wajah wisata Bantul yang baik.
"Dan yang keempat tidak memberikan ruang kepada petugas retribusi untuk terlalu terlibat dalam urusan kepengelolaan destinasi dan transaksional di luar ketugasan retribusi," ujarnya.
2. Pelaku wisata desak retribusi turun jadi Rp5 ribu

Pelaku wisata di Pantai Baru, Ridwan menjelaskan tarif retribusi Rp5 ribu per orang hanya berlaku untuk satu objek wisata saja.
"Di Pansela barat Bantul ini ada enam destinasi wisata, jika berkunjung ke empat objek wisata saja maka sudah mendapatkan retribusi Rp20 ribu per orang. Lebih tinggi daripada tiket retribusi terusan Rp15 ribu per orang seperti yang berlaku saat ini.
3. Bupati sambut baik aspirasi pelaku wisata

Sementara Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyambut baik aspirasi dari pelaku wisata karena tujuan utama adalah untuk pariwisata di Bantul yang lebih baik dan mensejahterakan masyarakat.
"Bagi saya retribusi Rp15 ribu tidak masalah, Rp5 ribu tidak masalah bagian Rp0 juga tidak masalah namun tujuannya 'cetho' (jelas) gitu lho," ujarnya.
Menurut Bupati tujuan penyampaian pendapat itu jelas yakni jumlah wisatawan bertambah, uang yang dibelanjakan wisatawan bertambah karena bebas retribusi.
"Dan satu hal yakni merawat, mengembangkan objek wisata pantai itu tidak gampang bahkan sangat sulit dan paling mahal biayanya. Ada abrasi, ada penumpukan sampah hingga jaminan keamanan wisatawan butuh anggaran besar," jelasnya.
"Jadi kalau retribusi diturunkan terus untuk pembiayaan sumbernya dari mana? Maka saya wacanakan sekalian bagaimana jika lapak-lapak pedagang hingga warung makan kita tarik pajak untuk menutup biaya yang tinggi itu ketika tarif retribusi diturunkan. Karena bayar pajak itu perintah undang-undang sementara saat ini tidak ada pajak yang ditarik," ujarnya.
Selama ini hasil retribusi dikembalikan ke destinasi melalui pemerintah kalurahan setempat karena aturan hukum bagi hasil pajak tidak bisa dibagikan kepada pengelola objek wisata.
"Toh jika 100 persen retribusi kita kembalikan ke pengelola objek wisata uang tersebut tidak cukup untuk membiayai seluruh kegiatan yang ada di objek wisata. Lha dikira murah, itu mahal sekali," jelasnya.
Lebih lanjut Halim mengatakan siap melakukan uji coba usulan dari pengelola objek wisata yakni tarif retribusi diturunkan dan tidak memberlakukan tarif retribusi terusan. Termasuk, kata Bupati menarik pajak lapak-lapak pedagang dan warung makan di objek wisata karena itu juga sesuai perintah undang-undang. "Ya uji coba itu bisa saja dalam mencari solusi yang terbaik itu, trail and error itu biasa saja," katanya.


















