Soal Pungutan untuk Warga Pendatang, Sekda DIY: Harus Jelas untuk Apa

- Sekda DIY, Beny Suharsono menegaskan pungutan harus jelas digunakan untuk keperluan yang spesifik.
- Beny mengatakan setiap pungutan harus dijelaskan detailnya, contohnya jika ada kesepakatan untuk ditanggung bersama.
- Beny belum bisa menyebut apakah pungutan tersebut masuk kategori pungli atau tidak, perlu dilihat secara detail.
Yogyakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY), Beny Suharsono, angkat bicara terkait viralnya pungutan terhadap warga yang pindah kependudukan dari Wirobrajan, Yogyakarta, ke Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Beny menegaskan jika ada pungutan harus jelas digunakan untuk apa.
Warga yang pindah ke Bangunjiwo, Kasihan tersebut mengaku diminta Rp1,5 juta oleh pihak RT.
"Sore tadi aku di wa oleh RT sini memintai biaya adm menjadi warga sini dengan nominal 1,5jt sampai sini aku syok dan meminta kejelasan kepada yang bersangkutan jawaban yang bersangkutan itu untuk semua biaya. Jelas disini aku makin bingung lagi. Tidak banyak kejelasan aku menjawab bahwa aku belum mengurus pencabutan berkas dari dukcapil kota Jogja jadi statusku masih warga kota Jogja. Apakah hal ini wajar min? sempat aku tanya kepada kuli bangunan yang bekerja disamping rumah hal ini wajar untuk menjadi warga sini memang harus bayar dengan nominal tersebut. Apa aku harus membayar nominal 1,5jt itu min?," demikian tulisan @mittaayo yang dimuat ulang akun @merapi_uncover.
1. Pungutan harus jelas kegunaannya
Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan setiap pungutan ada aturan mainnya. Pada dasarnya Beny menekankan pungutan tersebut harus detail digunakan untuk keperluan apa. Ia mencontohkan misal ada pemasangan tiang listrik, dan ada kesepakatan untuk ditanggung bersama, hal tersebut harus dijelaskan.
"Jadi Pak RTnya menjelaskan rincian. Bukan gelem mboten gelem harus bayar (bukan mau tidak mau harus bayar). Jadi apa kearifan lokal itu dijelaskan. Mungkin butuh penjelasan lebih detail iuran apa warga yang dari Wirobrajan pindah ke Bangunjiwo, gitu," ujar Beny, Senin (22/7/2024).
2. Perlu dipastikan secara detail

Beny belum berani menyebut apakah yang dialami oleh warga yang akan pindah kependudukan tersebut, masuk kategori pungutan liar (pungli) atau tidak. Menurutnya harus dilihat lagi secara detail, apakah pungutan tersebut berdasar kesepakatan warga atau belum.
"Memungut pajak kan harus jelas. Masuk sekian, dikembalikan sekian. Saya belum bisa menyebut ini pungli atau tidak," ujar Beny.
3. Lurah sebut kearifan lokal

Sebelumnya, Lurah Bangunjiwo, Pardja, angkat bicara mengenai viralnya pungutan itu. Menurutnya, penarikan biaya Rp1,5 juta merupakan bentuk kearifan lokal dari masing-masing RT dan RT-RT di lokasi yang lain juga menerapkan hal tersebut, namun demikian besarannya beda-beda.
"Ya kalau secara aturan tertulis tidak ada dan penarikan tersebut tidak diperbolehkan. Itu karena kearifan lokal semata," katanya.