Soal Lahan Tambang Bekas, Busyro: Muhammadiyah Anti Praktik Ilegal

- Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, belum menutup kemungkinan mengembalikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada pemerintah.
- Busyro menekankan bahwa lahan tambang bekas yang ditawarkan oleh pemerintah bisa menyimpan masalah terkait pengelolaan sebelumnya, seperti praktik ilegal dan suap.
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan Muhammadiyah akan mendapatkan tambang bekas PKP2B milik PT Adaro Energy Tbk atau PT Arutmin Indonesia, dengan cadangan yang sesuai.
Sleman, IDN Times - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas menekankan organisasinya belum menutup kemungkinan untuk mengembalikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada pemerintah.
Terlebih, apabila lahan tambang pemberian pemerintah berstatus bekas yang berpotensi memiliki setumpuk masalah dalam pengelolaan sebelumnya.
1. Muhammadiyah anti praktik ilegal

Busyro mengatakan, lahan bekas tambang yang ditawarkan oleh pemerintah, bisa saja menyimpan beberapa masalah terkait pengelolaan yang dilakukan sebelumnya. Pernyataannya ini didasarkan pada analisisnya saat menjabat sebagai salah satu pimpinan KPK.
"Kami waktu empat tahun di KPK itu antaranya menekuni sektor tambang, tidak hanya batu bara," kata Busyro di UGM, Sleman, Senin (26/8/2024).
Salah satu permasalahan pada lahan tambang yang pernah ia temukan, yakni praktik ilegal dalam pengelolaannya berupa suap. Artinya, tak melulu menyangkut aspek lingkungan, sosial, dan sebagainya.
Suap ini terkait penyelundupan hasil tambang batu bara melalui pelabuhan ilegal. Busyro menegaskan Muhammadiyah tak ingin terlibat dalam praktik kotor macam ini.
"Di pelabuhan tikus (pelabuhan ilegal) itu, proses-proses pengangkutan batu bara itu tidak fair, artinya penuh dengan suap. Muhammadiyah tidak mungkin main suap," kata Busyro.
2. Tak menutup kemungkinan kembalikan ke pemerintah

PP Muhammadiyah menurutnya harus cermat dalam menerima tawaran lahan tambang bekas dari pemerintah. Busyro juga tak menutup kemungkinan, Muhammadiyah akan mengembalikan IUP kepada pemerintah.
"Tinggal nanti kalau hasil timnya menemukan hitungan-hitungan di lapangan itu lebih banyak mudaratnya itu ada klausul yang diambil dalam kebijakan PP ini untuk dikembalikan," tutur dia.
Ia menegaskan, PP Muhammadiyah tidak akan kekurangan meski tak mengurus tambang. "Jadi tidak akan memaksakan, dan dengan dikembalikan itu, Muhammadiyah insyaallah bisa tetap membiayai gerakan-gerakannya seperti selama ini tidak akan kekurangan apalagi miskin," tandasnya.
3. Tambang bekas Adaro atau Arutmin untuk Muhammadiyah

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Muhammadiyah akan mendapatkan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk atau PT Arutmin Indonesia.
"Kemungkinan besar eks Adaro atau eks Arutmin," kata Bahlil di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (27/8/2024).
Bahlil mengatakan, lahan tambang untuk Muhammadiyah dinilai memiliki cadangan yang sesuai. "Tambang itu bukan soal luasnya, tapi yang penting cadangannya," tandas Ketua Umum Partai Golkar tersebut.