Mendikdasmen: Sekolah Negeri Dilarang Terima Siswa Lebihi Daya Tampung

- Sekolah negeri dilarang menerima siswa melebihi daya tampungnya mulai tahun ajaran baru 2025
- Siswa yang tak diterima di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan bantuan pendidikan dari pemerintah daerah
- SPMB mengubah jalur penerimaan murid baru, menetapkan jalur domisili dan sistem rayon untuk penerimaan siswa baru di tingkat SMA
Sleman, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan sekolah negeri dilarang menerima siswa melebihi daya tampungnya dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran baru 2025.
Sekolah tak diperkenankan menerima murid melebihi daya tampung yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"(Sekolah) negeri tidak boleh menerima murid melebihi kapasitas. Kami akan mengumumkan sekolah negeri itu berapa daya tampungnya, dari sisi jumlah kelas dan jumlah murid yang dapat diterima," kata Mu'ti ditemui usai mengisi pengajian di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Sleman, Selasa (25/2/2025).
1. Cuma satu kali gelombang, pemda bantu siswa yang diarahkan ke swasta

Selain itu, Mu'ti juga menyebut sekolah negeri pada aturan baru ini hanya boleh menyelenggarakan penerimaan murid baru dalam satu kali gelombang saja. "Sekolah negeri hanya boleh menerima satu gelombang saja, nggak boleh dua gelombang," tegas Mu'ti.
Sedangkan para siswa yang gagal bersekolah di negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dan mereka bakal mendapat bantuan pendidikan dari pemerintah daerah.
"Kenapa kita batasi itu (penerimaan siswa) serin gkali karena sekolah negeri menerimanya terlalu banyak, maka kadang-kadang tidak seimbang antara rasio guru dengan murid. Juga, mohon maaf kadang-kadang ada jual beli bangku yang itu harganya nolnya bisa tujuh atau enam," terang Mu'ti.
2. Skema domisili hingga rayon

Mu'ti melanjutkan, SPMB pengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini juga mengubah jalur penerimaan murid baru, dari yang semula zonasi diubah menjadi domisili.
Dijelaskan Mu'ti, jalur domisili diperuntukkan buat calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
"Atau berdasarkan tempat tinggal yang terdekat dengan murid. Jadi bisa saja murid itu belajar di wilayah yang di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya, bahkan bisa lintas provinsi kalau dia memang berdekatan secara tempat tinggal," lanjut dia.
Mu'ti menambahkan, persentase untuk penerimaan siswa jalur prestasi dan afirmasi juga lebih besar ketimbang PPDB.
Berikutnya, sistem rayon diberlakukan untuk penerimaan siswa baru di tingkat SMA, sehingga calon murid bisa mendaftar ke sekolah di lintas kabupaten dalam satu provinsi.
"Bisa lintas kabupaten, istilahnya sekarang itu rayon. Karena rayon maka sekarang bisa mendaftar di mana-mana, memang prioritas tetap dalam satu provinsi yang sama. Tapi, bisa juga dimungkinkan kalau dia tinggalnya dekat bisa juga di provinsi berbeda," urai Mu'ti.
3. Lampu hijau dari Prabowo

Lebih jauh, Mu'ti berujar jika aturan baru tentang penerimaan siswa di sekolah dasar dan menengah ini segera diterbitkan.
Klaim dia, secara substansi sistem baru penerimaan peserta didik ini sudah mendapatkan lampu hijau dari oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang secara substansi, sistemnya sudah disetujui oleh Pak Presiden dan sudah diparaf oleh para menteri terkait," ujar Mu'ti.