Mendikdasmen Respons Pemecatan Vokalis Sukatani dari SD di Jateng

- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, membuka suara terkait pemecatan Novi Citra Indiyanti, vokalis Band Sukatani, sebagai guru di SD IT Mutiara Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah.
- Mu'ti menjamin kebebasan berekspresi telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
- Polemik pemecatan Novi telah selesai dengan dua opsi: kembali mengajar di sekolah tersebut atau berkarier di tempat lain.
Sleman, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, buka suara terkait pemecatan yang dialami Novi Citra Indiyanti, vokalis Band Sukatani, sebagai guru di SD IT Mutiara Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah. Di lain sisi, Mu'ti menjamin kebebasan berekspresi telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta, Sleman, Selasa (25/2/2025).
1. Klaim polemik pemecatan selesai, sudah ada jalan keluar

Mu'ti mengklaim polemik pemecatan ini telah selesai seiring pertemuan Novi dengan pihak yayasan yang menaungi sekolah tersebut.
"Sukatani masalahnya sudah selesai. Sudah ada pertemuan antara Ibu Novi dan Ketua Yayasan, sudah juga ada jalan keluar," kata Mu'ti ditemui usai mengisi pengajian di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (25/2/2025).
2. Dua opsi untuk Novi

Mu'ti melanjutkan, lewat pertemuan itu dihasilkan dua opsi untuk Novi. Yakni, kembali mengajar di sekolah tersebut atau berkarier di tempat lain.
"Ibu Novi diberikan opsi, kalau mau mengajar lagi dipersilakan, tapi kalau mau memilih karier di tempat lain juga dipersilakan," bebernya.
Hanya saja, Mu'ti sejauh ini mengaku tak tahu menahu latar belakang atau alasan penyebab Novi diberhentikan. "Kalau soal itu, saya tidak tahu. Itu mungkin Yayasan yang lebih tahu," kata Mu'ti.
3. Negara jamin kebebasan berekspresi

Lebih jauh, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu turut menekankan bahwa kebebasan berekspresi dijamin oleh negara.
"Kebebasan berekspresi dijamin Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar menyebutkan setiap warga negara berhak menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan. Itu untuk semuanya, tidak hanya untuk guru. Itu untuk semua warga negara dan itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar," pungkasnya.