Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi. IDN Times/Siti Umaiyah
Menurut Trapsi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika masyarakat ingin menjadi bagian dari PPDP. Syarat tersebut di antaranya tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi dan yang lainnya.
"Berusia di antara 20 hingga maksimal 50 tahun, sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif, bersedia bekerja melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya serta bersedia mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 selama bekerja," terangnya.