PP Kesehatan-Aturan Rokok Polos Ancam 370 Ribu Petani Tembakau Jatim

- 28 perwakilan DPC APTI Jawa Timur menolak PP Kesehatan dan RPMK yang dinilai mengancam mata pencaharian 370 ribu petani tembakau
- Petani tembakau meminta pemerintah membatalkan aturan-aturan pertembakauan yang merugikan, termasuk pemaksaan standardisasi kemasan rokok polos tanpa merek
- Petisi tegas menolak rencana penerapan standardisasi kemasan rokok polos tanpa merek dan meminta keterlibatan petani dalam pembahasan aturan pertembakauan
Sleman, IDN Times - Tak kurang dari 28 perwakilan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Jawa Timur tegas menolak pengaturan Pengamanan Zat Adiktif di Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Selain PP Kesehatan, melalui penandatanganan Petisi Petani Tembakau se-Jawa Timur saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) APTI Jatim, di Hotel Grand Mercure, Sleman, Selasa (15/10/2024), mereka juga menolak Pengaturan Produk Tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
1. Ratusan ribu petani tembakau terancam

Yazid, Ketua DPC APTI Bondowoso menuturkan, para petani kompak meminta pemerintah membatalkan dan meninjau ulang keberadaan dua kebijakan yang dinilai hanya akan mengancam keberlangsungan mata pencaharian 370 ribu petani tembakau di Jawa Timur.
"Kurang lebih 370 ribu petani tembakau di Jawa Timur akan jadi korban," kata Yazid.
"Kami petani tembakau se-Jawa Timur sedang memperjuangkan sawah ladang kami. Sudah sejak turun-temurun kami mengandalkan tembakau sebagai sumber penghidupan. Kami, tegas menolak aturan-aturan pertembakauan di PP Kesehatan dan RPMK, termasuk pemaksaan standardisasi kemasan rokok polos tanpa merek," paparnya.
Menurut Yazid, di Bondowoso sendiri saat ini terdapat lebih dari lima ribu petani yang menanam tembakau. Hasil produktivitas mereka telah diserap oleh 15 industri kecil dan menengah.
"Peraturan-peraturan yang tidak adil itu pasti akan selalu berdampak pada petani. Seperti memaksakan penerapan kemasan rokok polos, kami yang akan rugi, kami tidak tahu siapa atau sektor industri mana yang akan menyerap hasil tembakau kami? Identitas tidak jelas. Padahal ada ratusan hektar tanaman tembakau di sini yang menghidupi masyarakat," imbuhnya.
Sunyoto selaku Ketua DPC APTI Blitar menyebutkan tahun ini hasil panen tembakau melimpah dan kualitasnya lebih baik, terlebih didukung dengan nilai jual yang tinggi di pasar.
Namun, dia yakin tembakau yang selama ini jadi berkah pelan-pelan bisa musnah jika pemerintah tak meninjau ulang PP Kesehatan dan buru-buru mengesahkan RPMK. Apalagi, tahun ini, petani tembakau di wilayah Blitar sedang giat-giatnya menanam tembakau. Luasan lahannya mencapai 6.152 hektare.
"Bagaimana kami bisa bertahan, jika aturan di pusat justru mau membunuh industri yang menyerap hasil pertanian kami," tegasnya.
2. Tembakau terus ditekan dan dihujani regulasi

Kepala Dinas Perkebunan Jatim, Dydik Rudy Prasetya sementara juga tak menyangkal bahwa tembakau tengah dihujani tekanan dengan berbagi regulasi. Meski demikian, pihaknya berkomitmen terus memperjuangkan keberlangsungan petani dan membela kepentingan masyarakat.
"Kami melihat aturan yang ada saat ini memang lebih banyak pembatasannya. Disbun Jatim akan menjembatani antara petani tembakau dan pemerintah. Kami akan membela petani karena ini berhubungan dengan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Dydik mengklaim, pihaknya juga terus mendorong petani dalam meningkatkan kualitas tembakau, bagaimana menanam sesuai jadwal tanam yang tepat.
"Harapan kami petani lebih baik dan solid dalam mengembangkan tembakau di Jatim," lanjut Dydik.
Sebagai informasi, Jawa Timur merupakan provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia dengan kontribusi sebesar 51,16 persen dari total produksi secara nasional sebesar 265.701 ton.
Di Jawa Timur, industri pengolahan tembakau menghasilkan cukai sebesar Rp104,56 triliun ini atau setara 63,42 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional. Berdasarkan catatan Dirjen Bea Cukai, di provinsi ini berdiri 425 perusahaan pengolahan tembakau yang mempekerjakan lebih dari 80 ribu tenaga kerja.
3. Lima poin petisi, termasuk permintaan ke presiden terpilih

Sekjen DPN APTI, Kusnasi Mudi menekankan, penandatanganan Petisi Petani Tembakau se-Jawa Timur ini merupakan upaya perjuangan agar pemerintah bisa mendengar dan membatalkan regulasi yang mengancam keberlangsungan pertembakauan di Indonesia.
Adapun isi petisi pernyataan sikap petani tembakau se-Jawa Timur antara lain, pertama, menolak tegas pengaturan terkait pasal-pasal pengamanan zat adiktif dalam PP Kesehatan dan pengaturan produk tembakau di RPMK karena merugikan dan mematikan mata pencaharian petani di sentra tembakau nasional.
Kedua, menolak tegas rencana penerapan standardisasi kemasan rokok polos tanpa merek oleh Kementerian Kesehatan dengan mempertimbangkan kerugian yang dialami para petani tembakau karena harga tembakau akan semakin tidak stabil, sehingga berdampak pada minimnya serapan produksi petani.
Ketiga, meminta Presiden terpilih untuk menghentikan Kementerian Kesehatan melakukan pembahasan aturan-aturan pertembakauan serta wajib melibatkan unsur petani sebagai elemen hulu yang terdampak.
Keempat, segala peraturan yang ditujukan di sisi hilir ekosistem tembakau juga memukul petani di sisi hulu. Oleh karenanya, setiap penyusunan harus mengakomodir masukan dan unsur petani di setiap sentra pertembakauan di Indonesia.
Kelima atau terakhir, mereka menekankan bahwa tembakau adalah komoditas strategis nasional yang harusnya dilindungi keberlangsungannya oleh negara. Hanya tembakau yang menjadi tumpuan dan andalan petani di musim kemarau serta memberikan manfaat ekonomi yang besar.
"Kami memohon pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus melindungi keberlangsungan sawah ladang kami," tutup petisi tersebut.