Polsii Tetapkan Guru SLB di Jogja Tersangka Pelecehan Seksual Siswinya

- Polresta Yogyakarta menetapkan IM, guru SLB di Jogja, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya setelah mengantongi tiga alat bukti sah.
- IM mengakui perbuatannya saat diperiksa sebagai saksi terlapor, namun polisi belum melakukan penahanan karena pemeriksaan baru dijadwalkan minggu ini.
- Tindakan pelecehan diduga terjadi beberapa kali pada November–Desember 2025 di dalam dan luar kelas, dan Disdikpora DIY menonjobkan IM selama proses penyelidikan berlangsung.
Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta menetapkan IM, guru salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap siswinya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menyebut, IM ditetapkan statusnya sebagai tersangka hari ini, Selasa (10/3/2026). "Sudah kami tetapkan tersangka," kata Apri saat dihubungi, Selasa malam.
1. Dasar penetapan tersangka, kantongi tiga alat bukti
Apri menjelaskan, penetapan IM sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti, meliputi surat hasil pemeriksaan psikolog, keterangan para saksi, serta barang bukti yang dikumpulkan penyidik.
Menurut Apri, mengacu UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, barang bukti kini dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses hukum.
"Kalau menetapkan tersangka kan mempunyai minimal dua alat bukti," tuturnya.
2. Akui perbuatannya kala diperiksa

Apri juga menyebutkan IM telah mengakui perbuatannya saat diperiksa sebagai saksi terlapor dalam proses penyelidikan. "Mengakui perbuatannya, (pengakuannya) sesuai pasal yang diterapkan (pelecehan seksual)," beber Apri.
Meski statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka, kepolisian belum menahan IM. Hal itu disebabkan penyidik baru hari ini memanggil bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Ya minggu ini (diperiksa), pokoknya baru panggilan tersangka," pungkasnya.
3. Dugaan pelecehan seksual dilakukan oknum guru SLB
Sebelumnya, IM dilaporkan ke Mapolresta Yogyakarta terkait dugaan tindak pelecehan seksual atau cabul terhadap korban, Jumat (20/2/2026) pagi.
Kuasa hukum korban menyebut tindakan IM dilakukan beberapa kali pada November-Desember 2025. Dugaan sementara, aksi dilancarkan saat di dalam dan luar ruangan kelas.
Dalam pemeriksaan secara internal oleh sekolah, pelaku mengakui perbuatannya. Disdikpora DIY menyatakan akan menonjobkan IM selama tahap pemeriksaan.


















