Barang bukti narkoba yang diamankan dari 8 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap polisi.(IDN Times/Daruwaskita)
Selain mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis, Polres Bantul juga mengamankan sebanyak delapan tersangka pengedar narkoba sejak bulan Februari hingga Maret 2022.
"Para tersangka ini kita amankan di beberapa tempat seperti di Banguntapan, Bambanglipuro, Pajangan, Pandak hingga Kasihan. Sementara barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu 1,73 gram, psikotropika 65 tablet dan obat-obatan yang masuk daftar G sebanyak 1.065 butir," tuturnya.
Sebanyak delapan tersangka yaitu SA alias Gemblik (36), SK (23), DKH (24), YAW) 29), VFP alias Ember (32), SDK alias Gombloh (21), IS (22) dan SH alias Marli (21) akan dijerat dengan tiga pasal yang berbeda yakni Pasal 112 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.